INFOLABUANBAJO.ID — Keterbukaan informasi publik di lingkungan Polres Manggarai Barat kembali disorot. Praktik pelayanan informasi di institusi kepolisian tersebut dinilai jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sorotan ini disampaikan Marianus Marselus, jurnalis Media Group Network sekaligus mantan Ketua Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB). Ia menilai sikap tertutup jajaran Polres Manggarai Barat telah mencederai hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Banyak laporan kasus pidana yang penanganannya tidak jelas ujungnya. Di sisi lain, wartawan justru kesulitan mendapatkan konfirmasi resmi. Ini kondisi yang tidak sehat dalam negara demokrasi,” kata Marselus, Rabu, 14 Januari 2026.
Menurut dia, persoalan keterbukaan informasi bukan hanya menyangkut kerja jurnalistik, tetapi juga menyentuh hak dasar masyarakat untuk mengetahui proses penegakan hukum yang berjalan di daerahnya. Ketertutupan aparat, kata Marselus, berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap kinerja kepolisian.
Marselus menyoroti sikap Kapolres Manggarai Barat yang dinilai jarang merespons permintaan konfirmasi dari wartawan. Hal serupa juga terjadi pada Kepala Satuan Reserse Kriminal yang kerap tidak menanggapi upaya konfirmasi, baik melalui pesan singkat maupun komunikasi langsung.
Ironisnya, fungsi Humas Polres Manggarai Barat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan informasi publik justru dinilai tidak berjalan optimal.
“Humas seharusnya menjadi pintu utama pelayanan informasi. Tapi yang terjadi, wartawan justru diarahkan menghubungi pejabat teknis yang pada praktiknya juga sulit dihubungi,” ujar Marselus.
Ia menyebut mekanisme pelayanan informasi di Polres Manggarai Barat terkesan tidak profesional dan saling melempar tanggung jawab. Kondisi tersebut, menurut dia, mencerminkan buruknya pengelolaan informasi publik di tubuh kepolisian setempat.
Marselus menegaskan keterbukaan informasi tidak dapat dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap proses penyidikan. Sebaliknya, transparansi merupakan kewajiban institusi negara untuk membangun kepercayaan publik.
“Ketertutupan justru melahirkan spekulasi dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” katanya.
Sebagai badan publik, Polres Manggarai Barat dinilai wajib menjalankan prinsip keterbukaan informasi secara konsisten.
Marselus menyebut sedikitnya ada beberapa langkah mendasar yang seharusnya dilakukan, mulai dari mengaktifkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyediakan informasi berkala terkait penanganan perkara, hingga menjamin akses wartawan terhadap informasi perkembangan kasus sepanjang tidak mengganggu proses hukum.
Ia juga menekankan pentingnya penyampaian informasi serta-merta untuk kasus-kasus yang menyangkut kepentingan publik, keamanan, dan konflik sosial. Selain itu, mekanisme pengaduan dan permohonan informasi harus dibuat jelas dengan batas waktu respons sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jika Polres ingin mendapatkan kembali kepercayaan publik, keterbukaan informasi harus menjadi komitmen nyata, bukan sekadar slogan,” kata Marselus. “Tanpa transparansi, keadilan akan selalu dipertanyakan.”
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi






