Modus Dikasih Uang Rp.5000, Kakek 80 Tahun di Manggarai Barat Diduga Perk*sa 2 Anak SD, Begini Penjelasan Polisi

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 - 00:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus Dikasih Uang Rp.5000, Kakek 80 Tahun di Manggarai Barat Diduga Perk*sa 2 Anak  SD, Begini Penjelasan Polisi (Gambar Ilustrasi)

Modus Dikasih Uang Rp.5000, Kakek 80 Tahun di Manggarai Barat Diduga Perk*sa 2 Anak SD, Begini Penjelasan Polisi (Gambar Ilustrasi)

Orang tua salah satu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/25/II/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT. Penanganan kasus selanjutnya dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Polres Manggarai Barat, di bawah koordinasi Polda NTT.

Menurut Risbel, penanganan oleh Unit PPA dilakukan karena kasus melibatkan korban anak-anak dan membutuhkan pendekatan khusus, termasuk pendampingan psikologis dan perlindungan identitas korban. “Kasus ini ditangani oleh Unit PPA agar proses penyelidikan lebih fokus dan sesuai dengan prosedur perlindungan anak,” ujarnya.

Polisi juga menegaskan bahwa modus membujuk dengan imbalan uang dan mengisolasi korban di dalam rumah menjadi salah satu fokus penyelidikan. Penyidik akan memeriksa saksi-saksi, termasuk keluarga korban dan warga sekitar, untuk memastikan rangkaian kejadian secara utuh.

Selain itu, aparat juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. Trauma akibat peristiwa tersebut dinilai dapat berdampak panjang terhadap kondisi mental anak.

Risbel mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mengambil tindakan di luar hukum. Ia meminta warga menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada aparat kepolisian. “Kami memahami emosi masyarakat, tetapi kami meminta agar tidak ada tindakan main hakim sendiri. Percayakan proses hukum kepada kami,” kata dia.

Baca Juga:  Polisi Luruskan Isu Penculikan Anak di Manggarai Barat: Ternyata Hanya Perselisihan Penjualan Obat Herbal

Ia menambahkan, jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Sementara itu, kedua korban masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan pendampingan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologis mereka.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WITA

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA