Orang tua salah satu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/25/II/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT. Penanganan kasus selanjutnya dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Polres Manggarai Barat, di bawah koordinasi Polda NTT.
Menurut Risbel, penanganan oleh Unit PPA dilakukan karena kasus melibatkan korban anak-anak dan membutuhkan pendekatan khusus, termasuk pendampingan psikologis dan perlindungan identitas korban. “Kasus ini ditangani oleh Unit PPA agar proses penyelidikan lebih fokus dan sesuai dengan prosedur perlindungan anak,” ujarnya.
Polisi juga menegaskan bahwa modus membujuk dengan imbalan uang dan mengisolasi korban di dalam rumah menjadi salah satu fokus penyelidikan. Penyidik akan memeriksa saksi-saksi, termasuk keluarga korban dan warga sekitar, untuk memastikan rangkaian kejadian secara utuh.
Selain itu, aparat juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. Trauma akibat peristiwa tersebut dinilai dapat berdampak panjang terhadap kondisi mental anak.
Risbel mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mengambil tindakan di luar hukum. Ia meminta warga menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada aparat kepolisian. “Kami memahami emosi masyarakat, tetapi kami meminta agar tidak ada tindakan main hakim sendiri. Percayakan proses hukum kepada kami,” kata dia.
Ia menambahkan, jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Sementara itu, kedua korban masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan pendampingan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologis mereka.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







