Perdata Inkrah di MA, Sengketa Tanah Keranga Menuju Babak Pidana: Santosa Kadiman, Keluarga Niko Naput & Oknum BPN Mabar Dilaporkan ke Bareskrim

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 08:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perdata Inkrah di MA, Sengketa Tanah Keranga Menuju Babak Pidana: Santosa Kadiman, Keluarga Niko Naput & Oknum BPN Mabar Dilaporkan ke Bareskrim (Foto: Istimewa)

Perdata Inkrah di MA, Sengketa Tanah Keranga Menuju Babak Pidana: Santosa Kadiman, Keluarga Niko Naput & Oknum BPN Mabar Dilaporkan ke Bareskrim (Foto: Istimewa)

Sertifikat cacat administrasi

Tidak terdapat surat penyerahan tanah adat asli

Objek tanah berada dalam sengketa aktif

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa Akta PPJB tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Fakta-Fakta Kunci yang Menguatkan Dugaan Rekayasa Dokumen

Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 & Partners mengungkap sejumlah temuan krusial:

1. Tumpang tindih lahan
40 hektare yang diklaim bertabrakan dengan:

11 hektare milik keluarga Ibrahim Hanta (sejak 1973)

3,1 hektare milik Zulkarnain dkk (sejak 1992)

2. Pengukuran non-resmi
Pengukuran tidak dilakukan oleh BPN, melainkan staf pribadi menggunakan Google Maps.

3. Sertifikat cacat hukum
SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput dinyatakan salah lokasi dan cacat administrasi.

Baca Juga:  Heboh Isu Security Asal NTT Potong Tangan Pencuri di Kalbar, Belum Ada Konfirmasi Resmi

4. Temuan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung
Akta PPJB dinyatakan batal demi hukum karena objek tanah sengketa dan sertifikat cacat administrasi.

5. Dugaan peran makelar tanah
Santosa Kadiman diduga menawarkan lahan tersebut kepada investor, termasuk proyek The St. Regis Labuan Bajo, yang peletakan batu pertamanya dilakukan 21 April 2022.

Dari Perdata ke Pidana

Dengan inkracht-nya putusan MA dan munculnya laporan ke Bareskrim, konflik Keranga resmi bergeser dari sengketa perdata ke potensi pertanggungjawaban pidana.

“Dalam perdata, klaim kepemilikan sudah gugur. Dalam pidana, akan diuji apakah ada unsur kesengajaan, pemalsuan, dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dan penggunaan dokumen,” ujar S.

Sementara itu, Mikael Mensen, perwakilan ahli waris Ibrahim Hanta, menegaskan:

Baca Juga:  Penyanyi Jebolan Indonesian Idol, Piche Kota Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Hotel

“Tanah 11 hektare ini milik kami. Kalau ada investor mau bangun, silakan bicara dengan kami. Jangan bawa nama Erwin Kadiman atau Nikolaus Naput. Mereka tidak punya hak.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak Erwin Kadiman Santoso belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Konflik Keranga kini tak lagi sekadar perkara agraria. Ia telah menjelma menjadi ujian serius bagi penegakan hukum pertanahan di kawasan super prioritas pariwisata nasional.
Apakah laporan ini akan membuka tabir praktik mafia tanah yang sistemik di Labuan Bajo, atau justru berhenti di tumpukan berkas penyelidikan, publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WITA

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA