Sertifikat cacat administrasi
Tidak terdapat surat penyerahan tanah adat asli
Objek tanah berada dalam sengketa aktif
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa Akta PPJB tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Fakta-Fakta Kunci yang Menguatkan Dugaan Rekayasa Dokumen
Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 & Partners mengungkap sejumlah temuan krusial:
1. Tumpang tindih lahan
40 hektare yang diklaim bertabrakan dengan:
11 hektare milik keluarga Ibrahim Hanta (sejak 1973)
3,1 hektare milik Zulkarnain dkk (sejak 1992)
2. Pengukuran non-resmi
Pengukuran tidak dilakukan oleh BPN, melainkan staf pribadi menggunakan Google Maps.
3. Sertifikat cacat hukum
SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput dinyatakan salah lokasi dan cacat administrasi.
4. Temuan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung
Akta PPJB dinyatakan batal demi hukum karena objek tanah sengketa dan sertifikat cacat administrasi.
5. Dugaan peran makelar tanah
Santosa Kadiman diduga menawarkan lahan tersebut kepada investor, termasuk proyek The St. Regis Labuan Bajo, yang peletakan batu pertamanya dilakukan 21 April 2022.
Dari Perdata ke Pidana
Dengan inkracht-nya putusan MA dan munculnya laporan ke Bareskrim, konflik Keranga resmi bergeser dari sengketa perdata ke potensi pertanggungjawaban pidana.
“Dalam perdata, klaim kepemilikan sudah gugur. Dalam pidana, akan diuji apakah ada unsur kesengajaan, pemalsuan, dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dan penggunaan dokumen,” ujar S.
Sementara itu, Mikael Mensen, perwakilan ahli waris Ibrahim Hanta, menegaskan:
“Tanah 11 hektare ini milik kami. Kalau ada investor mau bangun, silakan bicara dengan kami. Jangan bawa nama Erwin Kadiman atau Nikolaus Naput. Mereka tidak punya hak.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Erwin Kadiman Santoso belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Konflik Keranga kini tak lagi sekadar perkara agraria. Ia telah menjelma menjadi ujian serius bagi penegakan hukum pertanahan di kawasan super prioritas pariwisata nasional.
Apakah laporan ini akan membuka tabir praktik mafia tanah yang sistemik di Labuan Bajo, atau justru berhenti di tumpukan berkas penyelidikan, publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







