Terobos Jalan Baru Dicor Bolak-Balik, Pria Ini Dilaporkan Kontraktor hingga Jadi Tersangka

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi seorang warga melintasi jalan yang baru saja dicor di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, berbuntut proses hukum

Aksi seorang warga melintasi jalan yang baru saja dicor di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, berbuntut proses hukum

INFOLABUANBAJO.ID — Aksi seorang warga melintasi jalan yang baru saja dicor di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, berbuntut proses hukum. Polisi menetapkan pria bernama Agus Sutrisno, yang dikenal dengan sebutan Agus Palon, sebagai tersangka setelah videonya melintas di atas beton basah viral di media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, Zaenul Arifin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli yang dinilai cukup untuk memenuhi unsur pidana.

“Status yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Zaenul.

Peristiwa itu terjadi pada 20 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Agus diketahui melintas di jalan yang baru saja dicor sehingga meninggalkan bekas ban cukup dalam di permukaan beton yang masih basah.

Jalan tersebut merupakan bagian dari proyek pembangunan jalan rigid beton pada ruas Turirejo–Palon–Nglobo di Kecamatan Jepon/Jiken, Kabupaten Blora. Proyek itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,198 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora.

Pekerjaan proyek dilaksanakan oleh kontraktor CV Meteor Jaya dengan panjang jalan sekitar 502 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan cor 25 sentimeter. Proyek tersebut dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender, sejak 5 Februari hingga 5 Mei 2026.

Baca Juga:  Lubang Trotoar di Labuan Bajo Memakan Korban, Wisatawan Asal Spanyol Alami Luka Parah

Kasus ini bermula dari laporan pelaksana proyek, Hermawan Susilo, yang melaporkan tindakan Agus ke Polres Blora. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa Agus diduga sengaja melintas di jalan yang baru dicor secara bolak-balik. Tindakan tersebut dinilai merusak permukaan beton sekaligus mengganggu proses pekerjaan proyek pembangunan jalan kabupaten di wilayah Desa Palon.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sopir Pariwisata vs Driver Grab di Labuan Bajo Ricuh di Jalan, Diduga Rebutan Penumpang hingga Berujung Kekerasan
Info Labuan Bajo Dapat Kesempatan Hak Jawab, Dewan Pers Tegaskan Ini Bukan Kasus Hukum
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polisi di Labuan Bajo Ikut Bangun Mushola Warga
Cegah Judol Merambah Polisi, Polres Manggarai Barat Cek HP Anggota, Begini Hasilnya
Dari Harapan Jadi Krisis: Proyek Air PLN Peduli di Golo Mori Diduga Terhenti di Tengah Jalan
Setelah Insiden Penghadangan di Jalan, 5 Aturan Ini Disepakati Sopir Travel Ruteng dan Lembor
Damai di Jalur Ruteng–Lembor: Dari Gesekan Sopir Travel ke Kesepakatan Lima Poin, Berikut Isinya
BREAKING NEWS: Warga Satar Mese Barat Ditemukan Tew4s di Pantai Wae Aweng Dintor, Masih Pakai Kacamata Renang

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 19:12 WITA

Sopir Pariwisata vs Driver Grab di Labuan Bajo Ricuh di Jalan, Diduga Rebutan Penumpang hingga Berujung Kekerasan

Sabtu, 11 April 2026 - 22:04 WITA

Info Labuan Bajo Dapat Kesempatan Hak Jawab, Dewan Pers Tegaskan Ini Bukan Kasus Hukum

Kamis, 9 April 2026 - 17:21 WITA

Cegah Judol Merambah Polisi, Polres Manggarai Barat Cek HP Anggota, Begini Hasilnya

Kamis, 9 April 2026 - 12:41 WITA

Dari Harapan Jadi Krisis: Proyek Air PLN Peduli di Golo Mori Diduga Terhenti di Tengah Jalan

Kamis, 9 April 2026 - 11:53 WITA

Setelah Insiden Penghadangan di Jalan, 5 Aturan Ini Disepakati Sopir Travel Ruteng dan Lembor

Berita Terbaru