INFOLABUANBAJO.ID — Aksi seorang warga melintasi jalan yang baru saja dicor di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, berbuntut proses hukum. Polisi menetapkan pria bernama Agus Sutrisno, yang dikenal dengan sebutan Agus Palon, sebagai tersangka setelah videonya melintas di atas beton basah viral di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, Zaenul Arifin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli yang dinilai cukup untuk memenuhi unsur pidana.
“Status yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Zaenul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa itu terjadi pada 20 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Agus diketahui melintas di jalan yang baru saja dicor sehingga meninggalkan bekas ban cukup dalam di permukaan beton yang masih basah.
Jalan tersebut merupakan bagian dari proyek pembangunan jalan rigid beton pada ruas Turirejo–Palon–Nglobo di Kecamatan Jepon/Jiken, Kabupaten Blora. Proyek itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,198 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora.
Pekerjaan proyek dilaksanakan oleh kontraktor CV Meteor Jaya dengan panjang jalan sekitar 502 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan cor 25 sentimeter. Proyek tersebut dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender, sejak 5 Februari hingga 5 Mei 2026.
Kasus ini bermula dari laporan pelaksana proyek, Hermawan Susilo, yang melaporkan tindakan Agus ke Polres Blora. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa Agus diduga sengaja melintas di jalan yang baru dicor secara bolak-balik. Tindakan tersebut dinilai merusak permukaan beton sekaligus mengganggu proses pekerjaan proyek pembangunan jalan kabupaten di wilayah Desa Palon.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






