Terobos Jalan Baru Dicor Bolak-Balik, Pria Ini Dilaporkan Kontraktor hingga Jadi Tersangka

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi seorang warga melintasi jalan yang baru saja dicor di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, berbuntut proses hukum

Aksi seorang warga melintasi jalan yang baru saja dicor di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, berbuntut proses hukum

Meski telah berstatus tersangka, Agus tidak ditahan. Polisi beralasan pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.

Agus dijerat Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Di sisi lain, Agus Palon membantah tuduhan bahwa dirinya berniat merusak proyek jalan tersebut. Ia mengaku saat kejadian hanya ingin menanyakan soal keterbukaan informasi terkait proyek yang sedang berlangsung di desanya.

Menurut Agus, setiap proyek pembangunan seharusnya mencantumkan rencana anggaran biaya (RAB) serta papan informasi proyek agar masyarakat mengetahui detail pekerjaan yang dilakukan.

Ia juga mempertanyakan penutupan jalan yang menurutnya seharusnya disertai izin resmi dari instansi terkait.

Agus mengatakan saat itu dirinya melintas di jalan tersebut karena hendak menjemput kepala desa untuk menanyakan persoalan izin penutupan jalan. Ia memilih melewati jalur tersebut karena merupakan jalan umum yang juga menuju rumah kepala desa.

Baca Juga:  Viral! Ayah di NTT Tega Cabuli Putri Kandungnya Sendiri yang Masih Duduk di Kelas 2 SD

“Tidak ada niat merusak. Saat itu saya hanya ingin menemui kepala desa untuk menanyakan soal izin penutupan jalan,” kata Agus.

Ia menegaskan tindakannya terjadi secara spontan ketika hendak menemui kepala desa tanpa memutar melalui jalur lain yang jaraknya lebih jauh.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral
Sosok Emiliana Helni: Guru SD di Ruteng yang Pernah Masuk Penjara, Kini Kembali Tersandung Sejumlah Laporan Hukum
Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti
Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan
Kemiskinan Ekstrem di Manggarai Timur: Wanita Ini Lumpuh dan Tinggal di Kandang Selama 10 Tahun, Kini Butuh Bantuan Kita
Tragis! Tegur Keributan Saat Misa, Pastor di NTT Justru Jadi Korban Penganiayaan
LPPDM Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Kejari Manggarai, Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Pidana
LPPDM Surati Kapolri, Desak Kepala KSOP Labuan Bajo Jadi Tersangka Kasus KM Putri Sakinah

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:04 WITA

Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral

Minggu, 26 April 2026 - 20:33 WITA

Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti

Minggu, 26 April 2026 - 15:07 WITA

Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan

Minggu, 26 April 2026 - 10:17 WITA

Kemiskinan Ekstrem di Manggarai Timur: Wanita Ini Lumpuh dan Tinggal di Kandang Selama 10 Tahun, Kini Butuh Bantuan Kita

Sabtu, 25 April 2026 - 20:58 WITA

Tragis! Tegur Keributan Saat Misa, Pastor di NTT Justru Jadi Korban Penganiayaan

Berita Terbaru

Ketryn Peto Menikah di Ruteng, Ruben Onsu Dampingi Betrand Peto

ARTIKEL

Ketryn Peto Menikah di Ruteng, Ruben Onsu Dampingi Betrand Peto

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:34 WITA

Rekomendasi Makanan Enak di La Moringa Labuan Bajo, NTT

ARTIKEL

Rekomendasi Makanan Enak di La Moringa Labuan Bajo, NTT

Senin, 27 Apr 2026 - 21:42 WITA