Meski telah berstatus tersangka, Agus tidak ditahan. Polisi beralasan pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.
Agus dijerat Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Di sisi lain, Agus Palon membantah tuduhan bahwa dirinya berniat merusak proyek jalan tersebut. Ia mengaku saat kejadian hanya ingin menanyakan soal keterbukaan informasi terkait proyek yang sedang berlangsung di desanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Agus, setiap proyek pembangunan seharusnya mencantumkan rencana anggaran biaya (RAB) serta papan informasi proyek agar masyarakat mengetahui detail pekerjaan yang dilakukan.
Ia juga mempertanyakan penutupan jalan yang menurutnya seharusnya disertai izin resmi dari instansi terkait.
Agus mengatakan saat itu dirinya melintas di jalan tersebut karena hendak menjemput kepala desa untuk menanyakan persoalan izin penutupan jalan. Ia memilih melewati jalur tersebut karena merupakan jalan umum yang juga menuju rumah kepala desa.
“Tidak ada niat merusak. Saat itu saya hanya ingin menemui kepala desa untuk menanyakan soal izin penutupan jalan,” kata Agus.
Ia menegaskan tindakannya terjadi secara spontan ketika hendak menemui kepala desa tanpa memutar melalui jalur lain yang jaraknya lebih jauh.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






