Dewan Pers juga menegaskan bahwa seruan ini berlaku bagi seluruh organisasi pers yang menjadi konstituen mereka, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Serikat Perusahaan Pers, Asosiasi Media Siber Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, serta Jaringan Media Siber Indonesia.
Selain menyasar insan pers, Dewan Pers juga mengingatkan pimpinan lembaga pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta agar tidak melayani permintaan THR dari pihak yang mengatasnamakan wartawan atau organisasi pers.
Jika ada pihak yang memaksa atau melontarkan ancaman dalam permintaan tersebut, Dewan Pers menyarankan agar kejadian itu segera dilaporkan kepada aparat kepolisian atau kepada Dewan Pers untuk ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apabila ada seseorang yang mengaku sebagai wartawan atau organisasi wartawan meminta THR, tidak usah dilayani,” demikian bunyi imbauan tersebut.
Dewan Pers berharap imbauan ini dapat dipahami dan dijadikan pedoman bersama guna menjaga integritas serta independensi profesi jurnalistik di Indonesia menjelang momentum Lebaran.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






