INFOLABUANBAJO.ID — Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DH (55) yang ditemukan tewas di rumahnya di kawasan Limo, Kota Depok, akhirnya terungkap. Polisi menyebut pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena diliputi emosi setelah ajakannya untuk berhubungan badan ditolak.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kediamannya di Jalan Tiga Putra, Limo, pada Sabtu, 7 Maret 2026. Saat ditemukan, jasad korban sudah dalam keadaan hampir mengering dan tertutup karpet di dalam kamar rumahnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa tersangka berinisial ARH merupakan suami siri korban. Menurut dia, sebelum pembunuhan terjadi, pelaku sempat meminta korban memenuhi kewajiban sebagai pasangan suami istri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Permintaan itu ditolak oleh korban, sehingga tersangka tersulut emosi dan tidak mampu mengendalikan dirinya,” kata Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 11 Maret 2026.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat III Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Ressa Fiardi Marabessy mengungkapkan bahwa sebelum insiden tragis tersebut, pasangan ini terlibat pertengkaran. Korban bahkan sempat mengusir pelaku dari rumah karena tidak memiliki pekerjaan.
Dalam kondisi marah, pelaku kemudian mencekik leher korban menggunakan tangan kirinya hingga korban tak berdaya. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengikat leher korban dengan tali rafia untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku menyeret jasad korban ke dalam kamar lalu menutupinya dengan karpet. Ia kemudian mengambil telepon genggam milik korban dan meninggalkan rumah sambil membawa sepeda motor korban.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







