Dituduh Menista Agama Protestan, Romo Patris: Kami Sudah Siap Debat Sejak Abad ke-16!

- Redaksi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 14:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dituduh Menista Agama Protestan, Romo Patris: Kami Sudah Siap Debat Sejak Abad ke-16!

Dituduh Menista Agama Protestan, Romo Patris: Kami Sudah Siap Debat Sejak Abad ke-16!

INFOLABUANBAJO.ID — Seorang imam Katolik asal Nusa Tenggara Timur, Romo Patris Allegro, akhirnya angkat bicara terkait pelaporan dirinya ke Polda NTT oleh organisasi masyarakat NTT Bersatu. Laporan tersebut terkait dugaan penistaan agama Katolik yang dituduhkan kepada Romo Patris dalam salah satu pernyataannya di media sosial.

Namun, alih-alih terpancing secara emosional, Romo Patris justru menyampaikan tanggapan tegas namun reflektif. Melalui sebuah pernyataan panjang yang kini beredar luas di berbagai platform digital, ia menyoroti urgensi ketepatan dalam memahami konteks iman, otoritas ajaran, dan struktur gerejawi — khususnya dalam konteks hubungan Katolik dan Protestan.

Baca Juga:  Heboh Isu Security Asal NTT Potong Tangan Pencuri di Kalbar, Belum Ada Konfirmasi Resmi

“Debat Iman Bukan Ajang Narsisme”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataannya, Romo Patris mengingatkan bahwa ajaran Gereja Katolik tidak lahir dari opini pribadi atau interpretasi bebas, melainkan dari warisan 2000 tahun Tradisi Apostolik yang dijaga melalui Magisterium dan Konsili Ekumenis.

“Pastikan dulu bahwa hasil debat itu akan diterima oleh seluruh umat Protestan di muka bumi,” ujarnya, merujuk pada tantangan debat teologis yang sering dilontarkan kepada dirinya.

Ia mempertanyakan keabsahan wakil dari kubu Protestan yang ingin berdiskusi terbuka: apakah mereka benar-benar mewakili sinode tertentu, aliran mana, dan sejauh mana pernyataan mereka akan dianggap final dan mengikat oleh seluruh komunitas Protestan yang begitu beragam.

Baca Juga:  Terjerat Perangkap Video Call S3ks! Oknum Kades di NTT Diperas Rp 27,5 Juta, Diancam Video Asusil4 Disebar

“Kalau jawabannya tidak pasti, maka mari jujur saja: yang Anda tawarkan bukan debat teologis, tapi debat narsistik,” tulisnya dengan nada kritis namun satir.

Fragmentasi di Tubuh Protestan

Romo Patris juga menyentil persoalan fragmentasi internal dalam denominasi Protestan yang menurutnya menjadi hambatan utama untuk membangun dialog yang bersifat universal dan representatif.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat
Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:39 WITA

Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WITA

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA