Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSU Soe. Tim medis terus memantau kondisinya mengingat luasnya luka bakar yang dialami.
Sementara itu, pelaku YT telah diamankan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan pelaku kini berada dalam penahanan sambil menunggu proses penyidikan.
“Pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Pasek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, YT dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp30 juta.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada luka serius bagi korban, sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap korban KDRT serta penegakan hukum terhadap pelaku.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







