INFOLABUANBAJO.ID — Seorang anggota kepolisian berinisial F menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat pada Sabtu, 7 Maret 2026. Pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam dan berkaitan dengan sengketa lahan di kawasan Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Pantauan wartawan di Markas Polres Manggarai Barat menunjukkan F memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WITA. Ia baru keluar sekitar pukul 18.06 WITA.
Sejumlah wartawan yang telah menunggu sejak siang berupaya meminta keterangan. Namun F tidak memberikan pernyataan. Ia meninggalkan area kantor polisi melalui bagian samping utara gedung Polres Manggarai Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat keluar dari ruang penyidik, F terlihat mengenakan kaos berkerah bermotif hitam putih dan berjalan cepat menuju area parkir. Ia kemudian masuk ke mobil Toyota Terios berwarna hitam dengan nomor polisi EB 1819 GC dan langsung meninggalkan lokasi.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat undangan klarifikasi yang sebelumnya dilayangkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur terkait konflik tanah di Pantai Nggoer.
Nama F sebelumnya sempat disebut dalam polemik penjualan lahan di kawasan tersebut. Ia menyatakan keterlibatannya hanya sebatas menjalankan tugas sebagai Bhabinkamtibmas.
“Waktu itu saya bertugas di sana dan memediasi kedua belah pihak untuk perdamaian,” kata F melalui pesan singkat kepada media.
Ia juga membantah terlibat dalam pengumpulan tanda tangan warga yang berkaitan dengan proses administrasi tanah yang diklaim oleh Suhardi dan Yakob.
F mengaku pernah bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Golo Mori pada 2022 dan diminta oleh warga untuk menengahi konflik tanah di kawasan Muara Nggoer. Namun sejumlah warga membantah pernyataan tersebut.
Berdasarkan penelusuran wartawan, F memang pernah tercatat sebagai Bhabinkamtibmas di desa tersebut. Namun masa tugasnya disebut hanya berlangsung sekitar satu bulan pada 2024.
“Tidak benar kalau disebut dia menjabat di sini pada 2022 dan diminta menengahi persoalan tanah di Muara Nggoer,” kata Abdul, salah satu warga Golo Mori.
Sengketa lahan di Pantai Nggoer sendiri melibatkan klaim kepemilikan atas tanah seluas 6,2 hektare. Lahan itu sebelumnya diakui sebagai milik bersama 18 ahli waris.
Namun tiga orang yang sebelumnya diberi kuasa mengurus administrasi tanah—Samaele, Muhamad Yasin, dan Bahrudin (almarhum)—disebut mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







