“Keterangan yang saya dapatkan dari berbagai sumber dalam perkara tersebut, ada signal kuat praktik persekongkolan antara kepala desa bersama Suhardi dan Yakob. Dalam hukum administrasi, pejabat yang dengan sengaja melegalisasi dokumen yang tidak sesuai fakta dapat dimintai pertanggungjawaban. Apalagi jika dokumen itu dibuat tanpa sepengetahuan seluruh ahli waris 18, maka masuk kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata,” ujarnya.
Akta Perdamaian Dipersoalkan
Kesepakatan penjualan tanah pada Desember 2025 kemudian dilegalkan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Lorens menilai pengesahan tersebut patut dicermati.
“Pengesahan oleh pengadilan kemungkinan dalam bentuk akta perdamaian berdasarkan Pasal 130 HIR. Akta ini memang punya kekuatan eksekutorial. Tapi yang menjadi soal, objek yang disepakati di pengadilan adalah 4,2 hektare, sementara yang keluar sertifikat adalah 6,2 hektare,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, jika pengadilan hanya melegalkan pembagian hasil penjualan, maka penerbitan sertifikat atas seluruh lahan atas nama dua individu merupakan penyalahgunaan proses.
“Ini modus klasik. Kesepakatan damai dijadikan pintu masuk untuk menguasai tanah secara pribadi, melebihi objek yang disepakati,” ujarnya.
Sertifikat Digugat
Sertifikat tanah yang terbit pada awal 2026 atas nama Suhardi dan Yakob langsung menuai keberatan dari sebagian ahli waris. Mereka mengajukan protes ke Kantor BPN.
Lorens menyatakan bahwa sertifikat memang merupakan alat bukti kuat, namun tetap dapat dibatalkan jika terbukti cacat prosedur.
“Jika sertifikat diterbitkan dengan prosedur cacat—pengukuran tidak dihadiri semua pemilik, bukti palsu, legalisasi tidak sah—maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujarnya.
Ia menyarankan dua jalur hukum: gugatan ke PTUN terhadap sertifikat, serta gugatan perdata ke Pengadilan Negeri terhadap pihak-pihak terkait.
Potensi Unsur Pidana
Selain aspek perdata dan administrasi, Lorens menilai kasus ini berpotensi mengandung unsur pidana.
“Saya memetakan beberapa pasal yang berpotensi bisa diterapkan. Pertama, pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) untuk surat perolehan tanah. Kedua, tanda tangan palsu dalam daftar hadir. Ketiga, penipuan (Pasal 378 KUHP). Keempat, penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa dan oknum polisi,” katanya.
Ia menegaskan perlunya penegakan hukum yang menyeluruh.
“Harus ada efek jera. Kepala desa yang melegalisasi dokumen palsu, oknum polisi yang memanipulasi daftar hadir, dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari proses cacat ini harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” ujar Lorens.
Desakan Pembatalan
Lorens menyimpulkan bahwa sertifikat yang telah terbit mengandung cacat hukum dan perlu dibatalkan.
“Secara perdata, kesepakatan mediasi tidak memberi hak kepada Suhardi dan Yakob untuk memiliki tanah 6,2 hektare secara pribadi. Sertifikat yang terbit atas nama mereka adalah cacat hukum dan harus dibatalkan. Secara administrasi, BPN wajib mengevaluasi ulang proses penerbitan sertifikat karena melanggar prinsip transparansi, partisipasi, dan prosedur yang benar,” katanya.
Ia juga mengimbau para ahli waris untuk menempuh jalur hukum.
“Jangan takut. Hukum berpihak pada kebenaran prosedur. Gugat sertifikatnya di PTUN, gugat perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri, dan laporkan tindak pidana ke kepolisian. Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan tanah adat di Manggarai Barat,” kata Lorens.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






