Nilai kerugian tersebut tergolong besar bagi usaha skala kecil di desa. Selain kehilangan stok barang dagangan, korban juga berpotensi kehilangan pelanggan akibat terhentinya aktivitas jual beli.
Dari sisi penegakan hukum, polisi telah mengamankan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan bagian dari hasil penjualan barang curian. Namun, jumlah tersebut jauh dari total nilai kerugian yang dialami korban.
Kepala Polres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah, menyatakan pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses hukum. Meski demikian, pemulihan kerugian korban masih menjadi tantangan tersendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini memperlihatkan bahwa tindak pencurian tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menimbulkan efek ekonomi langsung bagi masyarakat kecil. Minimnya sistem pengamanan di kios-kios pedesaan menjadi celah yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah kerugian serupa terulang.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






