“Kehadiran klien kami adalah bentuk itikad baik untuk memenuhi undangan penyidik. Pemeriksaan lanjutan ini hanya berisi tiga pertanyaan tambahan yang masih berkaitan dengan materi sebelumnya,” jelas Banri.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, kliennya masih berstatus sebagai saksi dan belum ada kesimpulan hukum yang menetapkannya sebagai pihak yang bersalah dalam perkara tersebut.
“Perlu kami tegaskan, klien kami sangat kooperatif dan menghormati proses hukum. Tidak ada tekanan ataupun situasi seperti yang digambarkan dalam pemberitaan tersebut,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak H berharap media dapat menyajikan informasi secara berimbang, akurat, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini, agar tidak menyesatkan publik serta menjaga asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






