Menanggapi hal ini, Remi Nahal menyayangkan sikap tersebut. Ia menegaskan bahwa sebagai insan pers, wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan profesionalitas.
“Pernyataan seperti itu tidak hanya mencederai kehormatan pribadi, tetapi juga merusak marwah profesi wartawan,” ujarnya.
Remi juga menilai dugaan penghinaan tersebut terjadi berulang. Karena itu, pihaknya berencana melengkapi laporan dengan bukti tambahan berupa tangkapan layar postingan terbaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh Polres Manggarai Barat pada Sabtu (18/4/2026) dan tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Melansir hukumonline.com, pasal pencemaran nama baik kini diatur dalam Pasal 433 UU 1/2023 yang berbunyi, setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
Pasal 436) menyebut, penghinaan langsung/tulisan yang tidak memenuhi unsur pencemaran berat, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan.
Sementara UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) pada Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE) mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan orang lain di media elektronik.
Pasal ini berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”.
Pasal ini melarang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik, termasuk menista dan/atau memfitnah.
Pelanggar Pasal 27A dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta, berdasarkan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan jurnalis dan masyarakat Manggarai Raya. Selain menyangkut dugaan pelanggaran hukum, peristiwa ini juga dinilai sebagai pengingat pentingnya etika dalam berkomunikasi, terutama di ruang digital.
Hingga berita ini diturunkan, Emiliana Helni belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan tersebut.
Redaksi Info Labuan Bajo telah berusaha menghubungi Emiliana Helni melalui pesan WhatsApp namun hingga berita ini ditulis pesan dan panggilan tidak berhasil masuk. Dan diduga kontak wartawan Info Labuan Bajo telah diblokir oleh yang bersangkutan.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







