Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan,Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

- Redaksi

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Dilaporkan Wartawan, Kini Terancam Penjara (Foto: Ekorantt.com)

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Dilaporkan Wartawan, Kini Terancam Penjara (Foto: Ekorantt.com)

Menanggapi hal ini, Remi Nahal menyayangkan sikap tersebut. Ia menegaskan bahwa sebagai insan pers, wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan profesionalitas.

“Pernyataan seperti itu tidak hanya mencederai kehormatan pribadi, tetapi juga merusak marwah profesi wartawan,” ujarnya.

Remi juga menilai dugaan penghinaan tersebut terjadi berulang. Karena itu, pihaknya berencana melengkapi laporan dengan bukti tambahan berupa tangkapan layar postingan terbaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh Polres Manggarai Barat pada Sabtu (18/4/2026) dan tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Melansir hukumonline.com, pasal pencemaran nama baik kini diatur dalam Pasal 433 UU 1/2023 yang berbunyi, setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

Baca Juga:  Sistem Hukum di Amerika Serikat: Struktur, Prinsip, dan Cara Kerjanya

Pasal 436) menyebut, penghinaan langsung/tulisan yang tidak memenuhi unsur pencemaran berat, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan.

Sementara UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) pada Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE) mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan orang lain di media elektronik.

Pasal ini berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”.

Pasal ini melarang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Baca Juga:  Guru SD di Manggarai Barat Dikeroyok Tujuh Warga Setelah Menegur Anak Main Petasan

Pelanggar Pasal 27A dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta, berdasarkan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan jurnalis dan masyarakat Manggarai Raya. Selain menyangkut dugaan pelanggaran hukum, peristiwa ini juga dinilai sebagai pengingat pentingnya etika dalam berkomunikasi, terutama di ruang digital.

Hingga berita ini diturunkan, Emiliana Helni belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan tersebut.

Redaksi Info Labuan Bajo telah berusaha menghubungi Emiliana Helni melalui pesan WhatsApp namun hingga berita ini ditulis pesan dan panggilan tidak berhasil masuk. Dan diduga kontak wartawan Info Labuan Bajo telah diblokir oleh yang bersangkutan.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi
Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Hina Wartawan Lewat WhatsApp
Ibu Guru SD di Ruteng Diduga Hina Wartawan Saat Konfirmasi, Berujung Akan Dilaporkan ke Polisi
Tragis! Driver Grab di Labuan Bajo Diserang OTK saat Jemput Penumpang, Ini Kronologi Lengkapnya
Sopir Pariwisata vs Driver Grab di Labuan Bajo Ricuh di Jalan, Diduga Rebutan Penumpang hingga Berujung Kekerasan
Fakta Baru Kasus Penjualan Komodo: Dibeli Rp5 Juta, Rencana Diselundupkan ke Thailand, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan,Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 14:15 WITA

Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:34 WITA

Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 16:31 WITA

Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Hina Wartawan Lewat WhatsApp

Berita Terbaru