Risiko hukum yang dihadapi juga bisa semakin berat jika perbuatan tersebut memenuhi unsur lebih dari satu pasal hukum yang berlaku. Dalam kasus seperti ini, penegak hukum dapat menerapkan sistem akumulasi hukuman.
Artinya, pelaku bisa dijerat sekaligus dengan pasal dari UU ITE dan pasal dari KUHP, misalnya pencemaran nama baik di UU ITE ditambah dengan tuduhan fitnah atau pelanggaran kesusilaan di KUHP. Akibatnya, total hukuman yang dijatuhkan bisa jauh lebih berat dari ketentuan satu pasal saja.
Praktisi Hukum: Izin Tak Membuat Bebas Hukum
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi maraknya praktik penagihan dengan cara memviralkan ini, Praktisi Hukum Asis De Ornay menegaskan bahwa cara tersebut sama sekali tidak dibenarkan dan sangat berisiko.
“Memviralkan orang yang berutang, meskipun orangnya sudah izin sekalipun, tetap saja merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hukum kita melindungi harkat dan martabat setiap warga negara, sehingga perbuatan yang bertujuan merendahkan nama baik seseorang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun,” ujar Asis saat dihubungi, Senin (20/4).
Ia menjelaskan bahwa kesalahan dalam perjanjian utang-piutang hanyalah masalah perdata, sedangkan tindakan mempermalukan orang lain ke ruang publik adalah ranah pidana.
“Masalah utang itu urusannya perdata. Tapi kalau kita mempermalukan, menghina, atau mencemarkan nama baik orang itu lewat media sosial, itu sudah masuk ranah pidana. Jadi, meskipun kita merasa benar karena orang itu tidak membayar utang, kita tidak boleh membalas dengan cara yang melanggar hukum,” tegasnya.
Asis juga mengingatkan bahwa hukuman yang diancamkan tidak main-main. Jika terbukti melanggar, pelaku bisa dijerat dengan lebih dari satu pasal sekaligus, sehingga hukuman yang diterima bisa berlipat ganda.
“Bisa saja seseorang dijerat dengan Pasal 27A UU ITE sekaligus dengan pasal pencemaran nama baik di KUHP. Akibatnya, hukuman yang dijatuhkan bisa diakumulasi, misalnya penjara hingga 4 tahun lebih dan denda ratusan juta rupiah. Tentu ini akan merugikan diri sendiri sebagai penagih,” tambahnya.
Jalan Keluar yang Aman dan Sesuai Aturan
Menyikapi hal ini, Asis menyarankan agar para penagih utang menggunakan jalur hukum yang sah dan aman untuk menagih haknya.
Cara yang disarankan adalah dengan mengirimkan surat somasi terlebih dahulu, hingga mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke pengadilan. Melalui jalur ini, hak penagih utang akan tetap dilindungi tanpa harus berhadapan dengan jeratan pidana yang merugikan.
“Jangan sampai karena ingin menagih utang, kita malah yang masuk penjara. Gunakan jalur hukum yang sudah disediakan. Pemeriksaan di pengadilan itu sudah cukup adil untuk menyelesaikan masalah utang-piutang tanpa harus saling merusak nama baik,” pungkasnya.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







