Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Risiko hukum yang dihadapi juga bisa semakin berat jika perbuatan tersebut memenuhi unsur lebih dari satu pasal hukum yang berlaku. Dalam kasus seperti ini, penegak hukum dapat menerapkan sistem akumulasi hukuman.

Artinya, pelaku bisa dijerat sekaligus dengan pasal dari UU ITE dan pasal dari KUHP, misalnya pencemaran nama baik di UU ITE ditambah dengan tuduhan fitnah atau pelanggaran kesusilaan di KUHP. Akibatnya, total hukuman yang dijatuhkan bisa jauh lebih berat dari ketentuan satu pasal saja.

Praktisi Hukum: Izin Tak Membuat Bebas Hukum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi maraknya praktik penagihan dengan cara memviralkan ini, Praktisi Hukum Asis De Ornay menegaskan bahwa cara tersebut sama sekali tidak dibenarkan dan sangat berisiko.

“Memviralkan orang yang berutang, meskipun orangnya sudah izin sekalipun, tetap saja merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hukum kita melindungi harkat dan martabat setiap warga negara, sehingga perbuatan yang bertujuan merendahkan nama baik seseorang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun,” ujar Asis saat dihubungi, Senin (20/4).

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Didesak Segera Seret Sekda Hans Sodo Dalam Kasus Bantuan Mesin Genset di Golo Sepang

Ia menjelaskan bahwa kesalahan dalam perjanjian utang-piutang hanyalah masalah perdata, sedangkan tindakan mempermalukan orang lain ke ruang publik adalah ranah pidana.

“Masalah utang itu urusannya perdata. Tapi kalau kita mempermalukan, menghina, atau mencemarkan nama baik orang itu lewat media sosial, itu sudah masuk ranah pidana. Jadi, meskipun kita merasa benar karena orang itu tidak membayar utang, kita tidak boleh membalas dengan cara yang melanggar hukum,” tegasnya.

Asis juga mengingatkan bahwa hukuman yang diancamkan tidak main-main. Jika terbukti melanggar, pelaku bisa dijerat dengan lebih dari satu pasal sekaligus, sehingga hukuman yang diterima bisa berlipat ganda.

“Bisa saja seseorang dijerat dengan Pasal 27A UU ITE sekaligus dengan pasal pencemaran nama baik di KUHP. Akibatnya, hukuman yang dijatuhkan bisa diakumulasi, misalnya penjara hingga 4 tahun lebih dan denda ratusan juta rupiah. Tentu ini akan merugikan diri sendiri sebagai penagih,” tambahnya.

Baca Juga:  Tuduhan Pungli Kepsek SMPN 1 Kuwus Barat Tidak Benar, Berikut Penjelasannya

Jalan Keluar yang Aman dan Sesuai Aturan

Menyikapi hal ini, Asis menyarankan agar para penagih utang menggunakan jalur hukum yang sah dan aman untuk menagih haknya.

Cara yang disarankan adalah dengan mengirimkan surat somasi terlebih dahulu, hingga mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke pengadilan. Melalui jalur ini, hak penagih utang akan tetap dilindungi tanpa harus berhadapan dengan jeratan pidana yang merugikan.

“Jangan sampai karena ingin menagih utang, kita malah yang masuk penjara. Gunakan jalur hukum yang sudah disediakan. Pemeriksaan di pengadilan itu sudah cukup adil untuk menyelesaikan masalah utang-piutang tanpa harus saling merusak nama baik,” pungkasnya.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi
Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Hina Wartawan Lewat WhatsApp
Ibu Guru SD di Ruteng Diduga Hina Wartawan Saat Konfirmasi, Berujung Akan Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA