Kasus Emiliana Helni Makin Panas, Kuasa Hukum IB Sebut Ada Dugaan Penipuan ke Publik

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 21:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Aldri Dalton Ndolu (Tengah), Asisten Lawyer Sirilus Ladur (kiri), Advokat Ryo Yacob (Kanan) saat konfrensi Pers di Hotel Wisata Labuan Bajo, Kami (23/04/2026) sore. (Foto: Info Labuan Bajo)

Advokat Aldri Dalton Ndolu (Tengah), Asisten Lawyer Sirilus Ladur (kiri), Advokat Ryo Yacob (Kanan) saat konfrensi Pers di Hotel Wisata Labuan Bajo, Kami (23/04/2026) sore. (Foto: Info Labuan Bajo)

Ia memastikan laporan tersebut akan terus dikawal dan tidak akan dicabut.

Dari sisi dampak, Aldri menyoroti kondisi psikologis kliennya yang terdampak.

“Secara psikis, suami, anak-anak dan keluarga menanggung beban besar akibat makian, penghinaan, dan penyebaran data pribadi di media sosial,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi pernyataan EH soal pertemuan dengan IB, Aldri menyebut kliennya tidak pernah bertemu langsung.

“Klien kami hanya dihubungi melalui WhatsApp untuk datang ke vila bertemu orang lain, bukan dengan EH. Itu pun hanya untuk membuat kwitansi dan video atas permintaan EH. Tidak ada transaksi langsung, semuanya melalui transfer,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa pernyataan EH sebelumnya tidak sesuai fakta.

“Apa yang disampaikan kemarin di Polres, bahwa ini berdasarkan cinta kasih tanpa bunga 50 persen, itu bohong,” tegasnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Terbang ke Maumere, 12 Perempuan Korban TPPO Dipulangkan ke Jabar

Sementara itu, Ryo Jacob menambahkan bahwa jumlah uang yang diterima kliennya tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh EH ke publik.

“Kami juga telah menerima somasi dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” katanya.

Terkait foto yang beredar di media sosial, Ryo menyebut foto tersebut merupakan dokumentasi lama.

“Foto-foto yang diposting itu foto tahun 2022. Klien kami tidak pernah menjalankan bisnis atau menawarkan produk seperti yang disebutkan. Klien kami adalah PNS dan tidak menjalankan bisnis,” ujarnya.

Menanggapi klaim tidak adanya korban, Aldri membantah keras.

“Siapa bilang tidak ada korban? Korban adalah klien kami. Dampaknya ke anak-anak, keluarga besar, secara psikis sangat berat dan memalukan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa laporan terhadap EH menggunakan pasal berlapis dan masih terbuka kemungkinan pengembangan.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi DPRD Terpilih Partai NasDem Manggarai Timur Masuk Atensi Khusus Polisi

“Kalau dalam penyelidikan ada pengancaman atau hal lain, kami akan terus kawal dan koordinasi dengan kepolisian,” katanya.

Aldri kembali menegaskan tidak pernah ada pertemuan langsung antara kliennya dengan EH dan seluruh transaksi dilakukan melalui transfer.

Ia juga menyatakan kliennya tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, namun untuk sementara pembayaran dihentikan hingga proses hukum selesai.

“Klien kami bersedia membayar, tetapi saat ini kami minta dihentikan dulu karena angka terus berubah, dari 37 juta ke 58 juta hingga 80 juta. Ini sudah kami duga sebagai penipuan dan pemerasan,” pungkasnya.

Atas dugaan penipuan dan pemerasan ini, Aldri Dalton berencana akan melaporkan hal ini dalam kesempatan berikutnya.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

AWSTAR Bantah Keras Isu Penganiayaan Driver Grab di Labuan Bajo, Sebut Hanya Salah Paham Zonasi
Terkuak, Rekam Jejak Emiliana Helni, Ternyata Pernah Divonis Penjara, Ini Kasusnya
Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat
Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:45 WITA

Kasus Emiliana Helni Makin Panas, Kuasa Hukum IB Sebut Ada Dugaan Penipuan ke Publik

Rabu, 22 April 2026 - 20:13 WITA

AWSTAR Bantah Keras Isu Penganiayaan Driver Grab di Labuan Bajo, Sebut Hanya Salah Paham Zonasi

Rabu, 22 April 2026 - 10:32 WITA

Terkuak, Rekam Jejak Emiliana Helni, Ternyata Pernah Divonis Penjara, Ini Kasusnya

Selasa, 21 April 2026 - 20:39 WITA

Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Berita Terbaru