Ia juga sempat meminta surat tanda terima laporan, namun penyidik menjelaskan bahwa laporan tersebut masih bersifat Aduan Masyarakat (Dumas).
“Untuk tanda terima laporan nanti diberikan setelah pihak-pihak terkait dipanggil dan dimintai keterangan,” tambahnya.
Minta Perlindungan karena Terima Ancaman
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu, Ronald juga mengaku meminta perlindungan kepada pihak penyidik karena merasa terancam.
Ia menyebut sering menerima pesan bernada ancaman pembunuhan melalui Facebook Messenger maupun kolom komentar dari akun anonim.
“Saya merasa tidak nyaman karena ada ancaman. Apalagi kasus yang saya ungkap berkaitan dengan praktik rentenir yang pelakunya memiliki kekuatan finansial,” ujarnya.
Ronald menambahkan, pihak penyidik Propam telah memberikan jaminan perlindungan terhadap dirinya.
Belum Ada Tanggapan Terlapor
Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik yang dinilai mencederai integritas serta kebebasan pers.
Pihak media mengaku telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terlapor untuk memenuhi prinsip keberimbangan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Bripka Kristian Waldi Budiman belum memberikan keterangan resmi. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp juga belum mendapat respons.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






