INFOLABUANBAJO.ID — Perbuatan bejat dilakukan seorang oknum anggota Polisi.
Bagaimana tidak, oknum anggota Polisi tersebut nekat memperkosa seorang anak berumur delapan tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Oknum anggota Polisi tersebut berinisial SR alias Syaiful bertugas di Ambon, Maluku dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian ini terjadi di dalam rumah penyimpanan barang rongsokan di Kecamatan Sirimau,” kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S. Luhukay pada Jumat (31/05/ 2024) seperti dilansir dari Antara.
Korban diduga disetubuhi oleh pelaku pada Sabtu, (04/05/2024 sekira pukul 19.30 WIT.
Menurut dia, kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Minggu, 5 Mei 2024 sekitar pukul 23.40 WIT. Namun baru dipublikasikan pada Jumat, 31 Mei 2024 lalu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







