INFOLABUANBAJO.ID — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan penetapan tersangka itu didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta sejumlah alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, hari ini kami menetapkan satu orang tersangka berinisial NAM, selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







