2 Pria Asal Wae Ri’i Ditangkap Polisi di Labuan Bajo: Curi 6 Rol Kabel Tembaga di Rumah Warga

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 14:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku saat diamankan pihak Kepolisian. (Foto: HO-Polres Manggarai Barat)

Kedua pelaku saat diamankan pihak Kepolisian. (Foto: HO-Polres Manggarai Barat)

INFOLABUANBAJO.ID — Jajaran Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap pria berinisial IP alias Pon (21) dan SB alias Barus (19). Kedunya yang diketahui berasal dari Koko, Desa Wae Mulu, Kecamatan Wae Ri’i, Manggarai ini ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian enam rol kabel tembaga di salah satu rumah warga yang sedang dalam pembangunan.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan Pon dan Barus ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian enam rol kabel tembaga di salah satu rumah warga berinisial RH (31) yang sedang dalam pembangunan beralamat di Jalan Alo Tanis Lamtoro, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Tindakan keduanya telah membuat pemilik rumah tersebut merasa dirugikan.

“Para tersangka ini pernah bekerja sebagai buruh bangunan di lokasi tersebut. Keduanya sudah mengetahui situasi dan kondisi sehingga ada niat untuk mencuri kabel-kabel tembaga yang ada di lokasi,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Senin (24/3) pagi.

Kabel tembaga tersebut awalnya diketahui hilang pada Minggu (9/3) lalu. Saat itu, salah satu pekerja proyek melihat jendela ruang penyimpanan sudah terbuka dan mendapati enam rol kabel tembaga yang disimpan dalam ruangan itu telah hilang.

Baca Juga:  Klarifikasi TNI Soal Para Guru yang Diserang OPM di Sekolah: 1 Tewas-6 Luka-luka

Saat aksi pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong, sebab pemilik rumah maupun pekerja proyek bangunan itu sedang berada di luar rumah.

“Diduga para pelaku masuk ke ruang penyimpanan dengan memanjat jendela. Hal ini diketahui berdasarkan bekas lumpur seperti jejak kaki yang menempel pada kosen jendela,” jelasnya.

Usai kejadian, lanjutnya, pemilik rumah kemudian melaporkan dugaan pencurian kabel tembaga tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat.

Baca Juga:  Kejari Manggarai Barat Diberi Waktu 1x24 Jam untuk Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Wae Kaca

“Berdasarkan laporan pemilik rumah, kami segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan pun mengarah kepada Pon dan Barus yang ternyata mantan buruh bangunan di lokasi itu,” tutur Ajun komisaris polisi itu.

Lebih lanjut, polisi akhirnya menangkap kedua tersangka pada Senin (10/3) lalu sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Trans Flores, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.

Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa enam rol kabel tembaga dengan kondisi empat rol masih utuh dan dua rol sudah terkupas dari lokasi penangkapan para pelaku.

Lokasi itu merupakan sebuah rumah kos yang digunakan sebagai tempat tinggal sementara bagi kedua pelaku pencurian.

Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. ***

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Labuan Bajo Diteror Parkir Liar! Satlantas Polres Manggarai Barat Angkut Puluhan Motor dan Mobil, Ban Dikempesin!
Dituduh Gelapkan Dana Arisan, Admin Sebut Peserta Langgar Aturan
KD Beberkan Aturan Arisan Pasca-Dipolisikan
Uang Arisan Dinyatakan Hangus, Admin Dilaporkan ke Polres Mabar
Sewa PSK Bayar Pakai Uang Palsu, Nelayan di NTT Ditangkap Polisi
Operator Sekolah di NTT Nekat Tikam Pejabat Dinas Pendidikan Gegara Dana BOS
Dugaan Perselingkuhan Libatkan Oknum Polisi dan Bidan Puskesmas: Keluarga Desak Proses Hukum Transparan
Oknum Polisi di NTT Diduga Suruh Buka Baju Korban Pemerkosaan saat Proses BAP

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:54 WITA

Labuan Bajo Diteror Parkir Liar! Satlantas Polres Manggarai Barat Angkut Puluhan Motor dan Mobil, Ban Dikempesin!

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:03 WITA

Dituduh Gelapkan Dana Arisan, Admin Sebut Peserta Langgar Aturan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:23 WITA

KD Beberkan Aturan Arisan Pasca-Dipolisikan

Jumat, 4 Juli 2025 - 00:47 WITA

Uang Arisan Dinyatakan Hangus, Admin Dilaporkan ke Polres Mabar

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:11 WITA

Sewa PSK Bayar Pakai Uang Palsu, Nelayan di NTT Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Sebanyak 24 tim bola voli putri mulai berlaga dalam Turnamen Jurnalis Cup 1 Tahun 2025 di Lapangan Wae Kesambi, Desa Batu Cermin, Kabupaten Manggarai Barat.

OLAHRAGA

Jurnalis Cup Digelar, 24 Tim Putri Adu Kuat

Senin, 14 Jul 2025 - 11:19 WITA