
INFOLABUANBAJO.ID — Jajaran Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap pria berinisial IP alias Pon (21) dan SB alias Barus (19). Kedunya yang diketahui berasal dari Koko, Desa Wae Mulu, Kecamatan Wae Ri’i, Manggarai ini ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian enam rol kabel tembaga di salah satu rumah warga yang sedang dalam pembangunan.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan Pon dan Barus ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian enam rol kabel tembaga di salah satu rumah warga berinisial RH (31) yang sedang dalam pembangunan beralamat di Jalan Alo Tanis Lamtoro, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Tindakan keduanya telah membuat pemilik rumah tersebut merasa dirugikan.
“Para tersangka ini pernah bekerja sebagai buruh bangunan di lokasi tersebut. Keduanya sudah mengetahui situasi dan kondisi sehingga ada niat untuk mencuri kabel-kabel tembaga yang ada di lokasi,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Senin (24/3) pagi.
Kabel tembaga tersebut awalnya diketahui hilang pada Minggu (9/3) lalu. Saat itu, salah satu pekerja proyek melihat jendela ruang penyimpanan sudah terbuka dan mendapati enam rol kabel tembaga yang disimpan dalam ruangan itu telah hilang.
Saat aksi pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong, sebab pemilik rumah maupun pekerja proyek bangunan itu sedang berada di luar rumah.
“Diduga para pelaku masuk ke ruang penyimpanan dengan memanjat jendela. Hal ini diketahui berdasarkan bekas lumpur seperti jejak kaki yang menempel pada kosen jendela,” jelasnya.

Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya