Kejari Mabar: Pengembalian Kerugian Tak Hapus Pidana Korupsi Proyek Jalan Rp 24 Miliar

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 09:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Sarta, didampingi Kasi Pidsus, Wisnu Sanjaya, saat diwawancarai wartawan, Jumat siang, 19 September 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Sarta, didampingi Kasi Pidsus, Wisnu Sanjaya, saat diwawancarai wartawan, Jumat siang, 19 September 2025.

INFOLABUANBAJO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menegaskan pengembalian kerugian negara oleh tersangka kasus korupsi proyek Jalan Golowelu-Orong tidak serta merta menghapuskan proses pidana. Meskipun salah satu tersangka, SB, telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar 1,8 miliar, proses hukum akan terus berjalan. Pengembalian tersebut hanya akan menjadi pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Sarta, menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 4 undang-undang yang berlaku, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. “Pengembalian itu hanya hal yang meringankan saja,” kata Sarta kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga:  Penganiayaan Terjadi di Bali  Jelang Tahun Baru 2026: Mahasiswa NTT Ditikam Pakai Tombak Gegara Kembang Api

Kasus korupsi proyek Jalan Golowelu-Orong tahun anggaran 2021 dan 2022 ini menelan anggaran total Rp 24 miliar. Kerugian negara yang ditemukan akibat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan tersebut seluruhnya dibebankan kepada penyedia, yakni SB, Direktur PT Putri Clarisa Mandiri (PCM) sebagai kontraktor pelaksana.

Selain SB, Kejari Manggarai Barat juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah YJ, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Manggarai Barat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); FSP, konsultan pengawas tahun anggaran 2021; dan PS, konsultan pengawas tahun anggaran 2022.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral
Sosok Emiliana Helni: Guru SD di Ruteng yang Pernah Masuk Penjara, Kini Kembali Tersandung Sejumlah Laporan Hukum
Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti
Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan
Tragis! Tegur Keributan Saat Misa, Pastor di NTT Justru Jadi Korban Penganiayaan
LPPDM Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Kejari Manggarai, Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Pidana
LPPDM Surati Kapolri, Desak Kepala KSOP Labuan Bajo Jadi Tersangka Kasus KM Putri Sakinah
Pengacara EH Soroti Soal Utang, Pengacara IB Justru Seret ke UU ITE: Emiliana Helni Terancam Hukuman Berat?

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:04 WITA

Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral

Minggu, 26 April 2026 - 20:33 WITA

Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti

Minggu, 26 April 2026 - 15:07 WITA

Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan

Sabtu, 25 April 2026 - 20:58 WITA

Tragis! Tegur Keributan Saat Misa, Pastor di NTT Justru Jadi Korban Penganiayaan

Sabtu, 25 April 2026 - 15:43 WITA

LPPDM Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Kejari Manggarai, Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Pidana

Berita Terbaru

Ketryn Peto Menikah di Ruteng, Ruben Onsu Dampingi Betrand Peto

ARTIKEL

Ketryn Peto Menikah di Ruteng, Ruben Onsu Dampingi Betrand Peto

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:34 WITA

Rekomendasi Makanan Enak di La Moringa Labuan Bajo, NTT

ARTIKEL

Rekomendasi Makanan Enak di La Moringa Labuan Bajo, NTT

Senin, 27 Apr 2026 - 21:42 WITA