INFOLABUANBAJO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor, Polres Manggarai Barat, menetapkan WP (29) sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ia diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 5 tahun di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, NTT.
Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen Bagus, menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. “WP kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Vinsen, Sabtu (20/9/2025).
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melapor ke Polsek Lembor pada 4 September 2025. Hasil penyelidikan mengungkap, aksi bejat itu dilakukan WP pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 14.00 WITA di rumahnya. Korban, yang sedang bermain di sekitar lokasi, dibujuk masuk dengan iming-iming bermain handphone sebelum dipaksa ke kamar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terduga pelaku memanfaatkan kedekatan emosional dan hubungan kekeluargaan untuk melancarkan aksinya. Hasil visum menguatkan keterangan orang tua korban,” jelas Vinsen.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






