Satu Kades di Manggarai Barat Diduga Amblas Rp 650 Juta Dana Desa untuk Judi Daring

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 08:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Sarta, didampingi Kasi Pidsus, Wisnu Sanjaya, saat diwawancarai wartawan, Jumat siang, 19 September 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Sarta, didampingi Kasi Pidsus, Wisnu Sanjaya, saat diwawancarai wartawan, Jumat siang, 19 September 2025.

INFOLABUANBAJO.ID – Satu kepala desa di Manggarai Barat, berinisial AG (43), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Kepala Desa Lale, Kecamatan Welak ini, didakwa menggunakan dana desa senilai Rp 650.422.405 untuk judi daring. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Kasus ini mencuat setelah Inspektorat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaktransparanan penggunaan anggaran desa. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya, menjelaskan bahwa penelusuran awal menguatkan indikasi AG memiliki kegemaran judi daring. “Setelah kita panggil dan kita telusuri dengan membawa tersangka ke Bank BRI melalui rekening, memang betul bahwa di buku rekening tersebut terdapat aplikasi judi online,” ujar Wisnu kepada wartawan, Jumat, 19 September 2025.

Baca Juga:  Dicari Untuk Lanjutkan Tugas, Oknum Polisi di NTT Kepergok Sedang Satu Ranjang dengan Polwan Cantik di Hotel

AG telah mengakui perbuatannya secara penuh saat pemeriksaan. Ia ditahan sejak 29 April 2025 dan saat ini sudah dalam tahapan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, hingga saat ini, belum ada pengembalian kerugian negara. “Sampai dengan saat ini tidak ada pengembalian terhadap kerugian dana desa, karena yang bersangkutan tidak punya aset,” tambah Wisnu.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi
Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Hina Wartawan Lewat WhatsApp

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA