INFOLABUANBAJO.ID – Satu kepala desa di Manggarai Barat, berinisial AG (43), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Kepala Desa Lale, Kecamatan Welak ini, didakwa menggunakan dana desa senilai Rp 650.422.405 untuk judi daring. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Kasus ini mencuat setelah Inspektorat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaktransparanan penggunaan anggaran desa. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya, menjelaskan bahwa penelusuran awal menguatkan indikasi AG memiliki kegemaran judi daring. “Setelah kita panggil dan kita telusuri dengan membawa tersangka ke Bank BRI melalui rekening, memang betul bahwa di buku rekening tersebut terdapat aplikasi judi online,” ujar Wisnu kepada wartawan, Jumat, 19 September 2025.
AG telah mengakui perbuatannya secara penuh saat pemeriksaan. Ia ditahan sejak 29 April 2025 dan saat ini sudah dalam tahapan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, hingga saat ini, belum ada pengembalian kerugian negara. “Sampai dengan saat ini tidak ada pengembalian terhadap kerugian dana desa, karena yang bersangkutan tidak punya aset,” tambah Wisnu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







