Tuduhan Pungli Kepsek SMPN 1 Kuwus Barat Tidak Benar, Berikut Penjelasannya

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 - 02:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Gambar Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ketua Komite SMPN 1 Kuwus Barat ini kembali menerangkan, semua keputusan terkait sumbangan orang tua murid tersebut telah disepakati melalui rapat bersama Komite Sekolah.

“Termasuk Yohanes Sintus. Dia ikut menyetujui. Buktinya dia ikut memberi sumbangan uang 50 ribu,” tegas Antonius.

Antonius Konsa juga mengatakan, bahwa Yohanes Sintus merupakan salah  satu mantan pengurus Komite di SMPN 1 Kuwus Barat dengan jabatan Wakil Ketua Komite.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari dulu aman-aman saja. Pak Yohanes Sintus ini mantan pengurus Komite. Dia ikut terlibat dalam kesepakatan sumbangan Komite bersama orang tua murid. Jadi sekarang mengapa dia protes. Itu yang saya rasa aneh,” tanya Antonius dengan penuh heran.

Baca Juga:  Kontraktor Pelaksana Proyek Golo Welu-Orong Resmi Ditahan, Uang Miliaran Rupiah Disita Kejaksaan

“Jadi apa yang dituduhkan Yohanes Sintus ini semuanya mengada-ada. Dia itu salah satu mantan pengurus komite sekaligus orang tua murid. Dia ikut terlibat semua dalam kesepakatan sumbangan dana pendidikan itu,” pungkas Antonius.

Sementara Wakil Kepala SMPN 1 Kuwus Barat Tadeus Tamur membantah tuduhan Yohanes Sintus yang menyebut dirinya pernah mengeluarkan istilah bahwa uang pembangunan yang dibebankan kepada 167 Siswa adalah bentuk Saka Wara Kolang [sebagai bentuk antisipasi orang tua siswa dalam mendukung proses belajar mengajar].

“Saya ini orang luar. Asal saya dari Rahong Utara. Jadi tidak mungkin saya menyebut sesuatu yang tidak saya tahu artinya. Jadi saya tidak pernah menyebut itu ( istilah Saka Wara Kolang,” tegas Wakasek Tadeus Tamur.

Baca Juga:  Tukang Ojek di Labuan Bajo Nekat Curi HP Milik 2 Pelajar, Ngaku Terdesak Bayar Cicilan Motor

Ia menyebut, jumlah guru komite di SMPN 1 Kuwus Barat yaitu 13 orang. Mereka pun mendapat uang dari Komite tersebut beragam.

“Jadi teman-teman guru komite terima sesuai lama mengabdi. Ada yang mendapat 200 ribu, 400 ribu dan seterusnya sesuai lama mengabdi dan juga dilihat dari kemampuan uang,” beber Tadeus Tamur.

Wakasek Tadeus Tamur juga menjelaskan, kondisi dari kepala sekolah SMPN 1 Kuwus Barat saat ini sedang sakit.

“Jadi ibu kepsek saat ini sedang dalam keadaan tidak sehat. Sudah beberapa Minggu ini kondisinya tidak baik. Jadi dia menugaskan saya untuk membantu tugas di sekolah termasuk dalam urusan masalah ini,” tutupnya. **

Berita Terkait

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WITA

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA