Keributan itu akhirnya dilerai oleh Majelis hakim. Persidangan pun kembali berjalan lancar hingga akhir.
Ketika sidang hendak ditutup, Indra Triantoro kuasa hukum dari keluarga Ibrahim Hanta meminta kepada BPN melalui majelis hakim untuk menghadirkan alas hak atau warkah asli atas tanah Niko Naput ke persidangan selanjutnya yang digelar pada Rabu pekan depan.
Atas permintaan tersebut majelis hakim kemudian memerintahkan pihak BPN Manggarai Barat untuk menghadirkan warkah asli itu pada sidang selanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak BPN menyanggupinya namun menyebut, warkah asli itu jangan dijadikan sebagai pembuktian di persidangan.
Kuasa Hukum keluarga Ibrahim Hanta, Indra Triantoro mengatakan pada sidang sebelumnya, BPN membawa warkah tersebut namun bukan aslinya.
Dia menduga, pihak BPN telah bekerja sama dengan keluarga Niko Naput untuk menguasai tanah milik Ibrahim Hanta.
Halaman : 1 2







