Beraksi di Labuan Bajo Ditangkap di Reok, Ini Kasusnya

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teruduga Pelaku Saat Diamankan di Polres Manggarai Barat

Teruduga Pelaku Saat Diamankan di Polres Manggarai Barat

INFOLABUANBAJO.ID — Jajaran kepolisian resort Manggarai Barat (Polres Mabar) berhasil menangkap seorang residivis berinisial VP alias Mei (24).

Penangkapan ini merupaka untuk kedua kalinya. Dia kembali ditangkap polisi akibat kasus pencurian telepon genggam atau Handphone.

Saat melancarkan aksinya, VP (24) tidak sendiri. Dia dibantu rekannya yaitu YS alias Empi (25). Rekannya itu juga tercatat sebagai residivis kambuhan dengan kasus serupa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

YS (25) kini dalam pengejaran pihak kepolisian dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua pelaku merupakan warga Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:  Wartawan Info Labuan Bajo Diancam akan Dikirim Santet Gegara Memberitakan Kasus Pater Marsel Agot

“Dari dua pelaku, baru satu pelaku yang berhasil kami amankan dan sudah ditetapkan jadi tersangka sedangkan satu diantaranya masih buron. Saat ini, kami masih memburu satu pelaku lainnya. Kami juga sudah kantongi identitasnya sehingga kami mengimbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri kepada petugas kepolisian,” kata Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H., Kamis (25/07/2024) sore.

Kasus ini terungkap setelah mereka beraksi di Golo Koe, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Jumat (11/07) lalu. Dimana para pelaku menyatroni dua rumah kos yang bertetangga dan berhasil mencuri 3 unit handphone.

Baca Juga:  Tragis! Driver Grab di Labuan Bajo Diserang OTK saat Jemput Penumpang, Ini Kronologi Lengkapnya

“Kedua pelaku ini, masuk ke kamar kos saat para korban tengah tertidur pulas. Keduanya masuk ke dalam kamar kos itu dengan kondisi jendela dalam keadaan tidak terkunci dan membuka pintu kamar dengan kunci yang masih menempel di pintu,” jelas Kasat Reskrim.

“Keduanya kemudian mencuri ponsel milik para korban yang berada di tempat tidur. Mereka kemudian langsung melarikan diri dari rumah kos tersebut,” tambahnya.

Berita Terkait

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WITA

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA