INFOLABUANBAJO.ID — Jajaran kepolisian resort Manggarai Barat (Polres Mabar) berhasil menangkap seorang residivis berinisial VP alias Mei (24).
Penangkapan ini merupaka untuk kedua kalinya. Dia kembali ditangkap polisi akibat kasus pencurian telepon genggam atau Handphone.
Saat melancarkan aksinya, VP (24) tidak sendiri. Dia dibantu rekannya yaitu YS alias Empi (25). Rekannya itu juga tercatat sebagai residivis kambuhan dengan kasus serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
YS (25) kini dalam pengejaran pihak kepolisian dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua pelaku merupakan warga Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Dari dua pelaku, baru satu pelaku yang berhasil kami amankan dan sudah ditetapkan jadi tersangka sedangkan satu diantaranya masih buron. Saat ini, kami masih memburu satu pelaku lainnya. Kami juga sudah kantongi identitasnya sehingga kami mengimbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri kepada petugas kepolisian,” kata Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H., Kamis (25/07/2024) sore.
Kasus ini terungkap setelah mereka beraksi di Golo Koe, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Jumat (11/07) lalu. Dimana para pelaku menyatroni dua rumah kos yang bertetangga dan berhasil mencuri 3 unit handphone.
“Kedua pelaku ini, masuk ke kamar kos saat para korban tengah tertidur pulas. Keduanya masuk ke dalam kamar kos itu dengan kondisi jendela dalam keadaan tidak terkunci dan membuka pintu kamar dengan kunci yang masih menempel di pintu,” jelas Kasat Reskrim.
“Keduanya kemudian mencuri ponsel milik para korban yang berada di tempat tidur. Mereka kemudian langsung melarikan diri dari rumah kos tersebut,” tambahnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






