Ia menjelaskan bahwa kaitannya dalam kasus ini diduga Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertnahan Kabupaten Manggarai Barat diperintahkan oleh Sekda Manggarai Barat untuk membuat RAB pengangkutan sebuah mesin genset ke Desa Golo Sepang Kecamatan Boleng pada tanggal 5 November.
“Sekali lagi kami mendesak dan meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat agar segera melakukan pemanggilan terhadap Sekertaris Daerah ( Sekda) Manggarai Barat untuk segera diperiksa sebagai terduga penyalahgunaan wewenang memerintahkan bawahan mendistribusikan satu unit genset dengan cara melawan hukum dan merugikan negara,” ujarnya.
“Selain ada perbuatan melawan hukum juga kami menduga tindakan yang dilakukan oleh sekda Manggarai Barat tersebut cenderung menguntungkan kandidat paket calon bupati tertentu karna di lakukan pada momentum kampanye pilkada sedang berjalan, dan kalau itu benar terjadi maka tentu tindakan tersebut jelas melanggarar UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN yang dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2







