INFOLABUANBAJO.ID — Pemerintah desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat nekat melakukan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada sejumlah warga penerima manfaat yang ada di wilayah itu meski Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.12.4/5814/SJ Tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial.
Pembagian BLT ini tepat sehari sebelum pelaksanaan pencoblosan Pemilihan kepala daerah Manggarai Barat yaitu pada Selasa 26 November 2024 pagi.
Tindakan yang dilakukan Pemerintah Desa Gorontalo ini langsung mendapat sorotan serius dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dipimpin langsung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat, Frumensius Menti, pihak Bawaslu langsung mendatangi kantor Desa Gorontalo yang beralamat di Gang Pengadilan, Wae Mata Labuan Bajo.
“Kami tadi mendapat informasi dari masyarakar bahwa di desa Gorontalo ini ada pembagian BLT. Sehingga atas dasar informasi itu kami datang menemui pak sekdes ini. Karena berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri tanggal 13 November 2024 Nomor 800.1.12.4/5814/SJ Tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial,” ungakp Frumens.
Ia menjelaskan, bahwa dalam SE Mendagri tersebut jelas mengatakan bahwa penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari APBD atau bersumber dari pendapatan lainnya ditunda hingga setelah hari pemungutan suara 27 November.
Menurut Frumens, hal ini diduga dapat menjadi alat politik berdasarkan hasil kesepakatan rapat dengan Komisi 2 DPR RI pada 12 November 2024.
Bantuan sosial, kata Frumens, tetap diberikan kepada masyarakat di wilayah yang terkena dampak bencana sesuai dengan teknis dan prosuder sesuai aturan.
“Artinya kan di desa Gorontalo ini bukan bagian dari bencana,” tandasnya.
Ia menjelaskan, terkait bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Pemdes Gorontalo ini, Bawaslu Manggarai Barat akan melakukan kajian.
“anti kami kaji apakah bentuk pelanggaran atau tidak. Jelas kami kaji dulu,” tutupnya.
Sementara Sekretaria Desa Gorontalo, Ibrahim mengatakan, pembagian BLT ini sudah sesuai RKPDS yang salah satu juknisnya adalah pembagian BLT. Kata dia, jumlah penerima ada 26 orang.
“Kami mendapat teguran keterlambatan. Sehingga tadi ada 26 yang diundang, yang hadir 11, yang dikunjungi ada 6 sehingga ada 17 jumlah yang telah diberikan sisanya ada 9 orang,” jelasnya.
Sekdes Ibrahim merinci, bahwa BLT ini dibagi Rp300.000 perbulan untuk satu orang selama enam bulan.
“Jumlah perbulannya 300 ribu dalam 6 bulan, sehingga nominal yang diterima oleh penerima itu Rp.1.800.000,” terangnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







