6. Saya sebagai anak yang telah menerima Iahan tersebut dari Bapak Haji Ishaka, mengaku heran jika tanah tersebut telah disertifikatkan oleh orang lain. Yang menjadi pertanyaan bagi saya dan perlu saya pertanyakan siapa yang menjual Iahan tersebut kepada pihak lain ini. Dalam berita disebutkan sertifikat atas nama Risanto Misrad ini terbit pada tahun 2007, saya pertanyakan darimana mereka peroleh alas haknya sehinggah sertifikat sebut bisa terbit? Karena sampai dengan saat ini saya tidak pernah mengalihkan Iahan tersebut kepada pihak lain selain kepada saudara Ricky Handika Tan atau Cuncun.
7. Pemberitaan tersebut selain telah merugikan nama baik saya secara pribadi, juga tidak mengedepankan asas keberimbangan. Hal ini diduga sengaja dibuat membangun narasi sesat untuk melemahkan keberadaan saya sebagai pribadi dan juga sebagai Fungsionaris Adat Nggorang. Saya selaku anak kandung dari Bapak Haji Ishaka tidak setuju dan sangat dirugikan serta membantah dengan keras tentang apa yang disebutkan dalam isi pemberitaan media labuanbajoinfo.id yang sudah dibaca oleh khalayak ramai.
8. Saya sangat menyayangkan dengan pemberitaan tersebut karena sebelumnya tanpa meminta konfirmasi saya, sebab dengan kata ”lagi-lagi” datam judul pemberitaan tersebut dapat dimaknai seolah – Olah saya sering melakukan tindakan yang sama. Saya disebut merampas tanah orang, selain itu Fungsionaris Adat Nggorang juga disebut selalu berperan sebagai biang kerok sejumlah kasus tanah di
Labuan Bajo. Penyebutan tersebut menurut saya adalah opini penulis yang tentu tidak sesuai dengan kebenaran dan sudah sangat merugikan saya. Oleh karena itu dengan ini saya tegaskan hal tersebut tidak benar, kejam, keji, fitnah dan sungguh sudah merendahkan martabat saya secara pribadi dan sebagai Fungsionaris Adat Nggorang serta bertentangan dengan fakta dan kebenaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian hak jawab ini saya buat dengan sebenar – benarnya. Oleh karena itu saya minta hak jawab ini dapat dipublikasikan di media infolabuanbajo.id segera selambat – lambatnya 2×24 jam terhitung sejak tanggal surat ini dibuat dan dipublish sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Saya juga minta hak jawab ini dimuat seluruhnya dan dikaitkan dengan berita terkait. Apabila hak jawab ini tidak dipublikasikan sesuai dengan tenggat waktu yang telah disampaikan maka saya akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hormat Saya,
Ramang ‘lshaka
Tembusan:
1. Dewan Pers di Jakarta
Halaman : 1 2







