INFOLABUANBAJO.ID — Sejumlah kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 di NTT dijadwalkan akan dilantik pada 7 Februari 2025 untuk paslon Gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati dan wakil bupati terpilih berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih.
Penjadwalan tersebut berlaku bagi pasangan calon yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Merujuk pada aturan tambahan dalam Perpres tersebut, pelantikan kepala daerah yang hasil Pilkadanya disengketakan akan dilakukan setelah MK menyelesaikan perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Provinsi NTT sebanyak tujuh kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tunda bahkan terancam batal dilantik. Salah satunya kabupaten Manggarai Barat.
Pembatalan ini disebabkan hasil Pilkada Manggarai Barat tersebut masih disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimohonkan oleh pasangan Calon Nomor urut 1 yaitu Mario Pranda-Richard Sontani.
Paslon Mario-Richard menggugat keputusan KPU Manggarai Barat yang telah memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Edi Stasius Endi-dr. Yulianus Weng.
Paslon Mario-Richard menyebut pilkada Manggarai Barat 2024 penuh dengan dugaan kecurangan.
Tujuh daerah di NTT yang kepala daerah terpilihnya batal dilantik antara lain:
Kabupaten Manggarai Barat
Kabupaten Belu
Kabupaten Rote Ndao
Kabupaten Sumba Barat
Kabupaten Sumba Barat Daya
Kabupaten Flores Timur
Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)
Daftar 13 Kepala Daerah di Nusa Tenggara Timur yang Dilantik 6 Februari 2025
1. Provinsi NTT: Melki Laka Lena – Johni Asadoma
2. Kota Kupang: Christian Widodo – Serena Francis
Halaman : 1 2 Selanjutnya







