Bawaslu Manggarai Barat Sebut Sudah Limpahkan Dua Kasus Tindak Pidana Pemilu ke Penyidik

"Dari tingkat penyidikan nanti akan lanjutkan ke penuntutan," tandasnya.

Screenshot 20250107 135329 CapCut
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat, Frumensius Menti

INFOLABUANBAJO.ID — Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat menyebut sudah melimpahkan dua kasus tindak pidana pemilu ke penyidik Polres Manggarai Barat.

Ketua Bawaslu Manggarai Barat Maria M.S. Seriang, S.H. mengatakan dua kasus ini yaitu kasus yang terjadi di TPS 05 Siru, Desa Siru kecamatan Lembor dan kasus yang terjadi di TPS 01, Munting, desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan.

530ad3b5be0149d1946d6142f4ddf607

“Dua-duanya ini dalam proses di penyidikan. Nanti bisa ditanyakan lebih lanjut ke penyidik polres Mabar,” ungkapnya kepada Info Labuan Bajo pada Selasa 7 Januari 2025 di Kantor Bawaslu Manggarai Barat.

Baca Juga:  Ketua Relawan Anak Momang Mario-Richard Ajak Ribuan Massa Deklarasi Satukan Kekuatan Menuju Kemenangan

Dijelaskan Maria Seriang bahwa ketika memenuhi unsur pidana maka langsung dinaikan ke tingkat penyidikan.

“Dari tingkat penyidikan nanti akan lanjutkan ke penuntutan,” tandasnya.

Maria M.S. Seriang mengatakan selama gelaran pilkada Manggarai Barat Bawaslu Mabar menerima 34 laporan.

Dari 34 laporan itu, jelas Maria Seriang, hanya 3 yang diregistrasi.

“Dua kasusnya yang telah diteruskan ke penyidikan,” bebernya.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat, Frumensius Menti mengamini penjelasan yang disampaikan Ketua Bawaslu Manggarai Barat Maria M.S. Seriang, S.H.

“Ada dua laporan yaitu orang meninggal yang menggunakan hak pilih di TPS 005 Siru, Desa Siru Kecamatan Lembor dan di kasus ketua KPU ada tanda tangan di daftar hadir yaitu di TPS 001 Munting desa Munting Lembor Selatan,” tandasnya.

“Berdasarkan dua laporan itu maka kami melakukan penanganan dan meneruskan ke penyidikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Singgung Norut, Mario Pranda: Karena 2 Paket, yang Menang Hanya 1

Frumensius mengatakan berdasarkan informasi sudah ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu ini.

“Untuk soal penahanan itu ranahnya penyidikan,” bebernya.

Dijelaskan Frumensius, terkait kasus ketua KPU yang ada tanda tangan di daftar hadir sudah masuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan yang menjadi terlapornya yaitu ketua KPPS.

“Itu setelah kita melakukan kajian maka kasus itu masuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan terlapornya ketua KPPS,” ujarnya.