
INFOLABUANBAJO.ID — Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat menyebut sudah melimpahkan dua kasus tindak pidana pemilu ke penyidik Polres Manggarai Barat.
Ketua Bawaslu Manggarai Barat Maria M.S. Seriang, S.H. mengatakan dua kasus ini yaitu kasus yang terjadi di TPS 05 Siru, Desa Siru kecamatan Lembor dan kasus yang terjadi di TPS 01, Munting, desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan.
“Dua-duanya ini dalam proses di penyidikan. Nanti bisa ditanyakan lebih lanjut ke penyidik polres Mabar,” ungkapnya kepada Info Labuan Bajo pada Selasa 7 Januari 2025 di Kantor Bawaslu Manggarai Barat.
Dijelaskan Maria Seriang bahwa ketika memenuhi unsur pidana maka langsung dinaikan ke tingkat penyidikan.
“Dari tingkat penyidikan nanti akan lanjutkan ke penuntutan,” tandasnya.
Maria M.S. Seriang mengatakan selama gelaran pilkada Manggarai Barat Bawaslu Mabar menerima 34 laporan.
Dari 34 laporan itu, jelas Maria Seriang, hanya 3 yang diregistrasi.
“Dua kasusnya yang telah diteruskan ke penyidikan,” bebernya.

Halaman : 1 2 Selanjutnya