AIPDA Krisno Ratuloli bersama timnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang dicuri. Selain itu, diketahui bahwa pelaku juga telah menjual dua kendaraan lainnya ke pengepul besi tua di Kecamatan Langke Rembong yaitu Yamaha Mio GT warna hitam – dijual seharga Rp350.000 di Kelurahan Lawir.
Kemudian Yamaha Mio 125 warna merah putih – dijual seharga Rp350.000 di Kelurahan Satar Tacik.
“Berkat langkah cepat dan sigap tim Unit Jatanras, pelaku berhasil diamankan bersama salah satu barang bukti,” tambah Budiarsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga saat ini, OAS sedang dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Manggarai mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan serupa dan segera melaporkan informasi yang mencurigakan.
Halaman : 1 2







