Gegara Narkoba, Dua Penjual Ikan Keliling Ditangkap Polisi di Labuan Bajo

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOLABUANBAJO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Pantai Pede, Labuan Bajo, pada Jumat, 24 Januari 2025. Keduanya diketahui berprofesi sebagai pedagang ikan keliling dan berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedua pelaku yang diamankan berinisial S dan MS. Selama menjalankan profesi sebagai pedagang ikan, mereka berdomisili di Lembor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Warga Demo BPN Manggarai Barat, Tuding Biang Kerok Sengkarut Tanah di Labuan Bajo

Kedua Pelaku Ditangkap Polisi di Tengah Aktivitas Sehari-hari

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A.D. Siok, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Pantai Pede, Labuan Bajo. Polisi yang sudah melakukan pengintaian selama lima bulan terakhir akhirnya berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka merupakan warga asal Bima yang berdomisili di Lembor dan bekerja sebagai pedagang ikan keliling,” ungkap Iptu Matheos.

Baca Juga:  Penculikan Kepala Bank di Parkiran Terekam CCTV, Korban Ditemukan Tewas

Barang Bukti dan Tes Urine

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 0,24 gram. Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan tes urine terhadap S dan MS. Hasil tes menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu, yang mengandung zat aktif metamfetamin.

Berita Terkait

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WITA

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA