“Mereka udah bebas pak. Tidak tahu kenapa mereka bebas silahkan tanya langsung ke pak Ateng,” ujar Andulah.
Lanjut Abdulah, bahwa yang menerima catatan reitasi penjualan pasir ke Mawatu Resort untuk Reklamasi pantau itu bernama Rinto.
“Rinto yang terima di Mawatu dia yang catat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai dilepas oleh TNI Angkatan Laut, Lanal Labuan Bajo para nelayan tradisional ini langsung diarahkan untuk berkumpul di rumah Abi Salim di Golo Koe.
“Semua (para penambang) udah di Labuan Bajo pak. Mereka kumpul di rumah Abi Salim di Golo Koe. Bapak silahkan ke sana langsung,” ujar Abdulah.
Media ini pun, mendatangi rumah Abi Salim di Golo Koe, namun sampai di sana para nelayan dan Abi Salim ternyata mereka buat pertemuan di tempat lain. Hal itu disampaikam oleh isteri dari Abi Salim saat ditanya media ini.
Ali-alih menggunakan dalil memiliki Tugas Pokok yang salah satunya adalah melaksanakan Patroli Keamanan Laut di Perairan Yurisdiksi Nasional di wilayah kerjanya, TNI Angkatan Laut Labuan Bajo justeru hanya menangkap dan melepaskan para penambang pasir di pesisir pantai Rangko Koe untuk dibawa ke pesisir pantai Mewatu Resort untuk kepentingan reklamasi sebagaimana dalam rilis Lanal Labuan Bajo yang diterima media ini.
Dalam rilis kedua Lanal Labuan Bajo yang terima media ini bahwa impelementasi dari hal tersebut, Lanal Labuan Bajo pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 pukul 20.15 Wita, berhasil melaksanakan Penangkapan terhadap beberapa Nelayan Tradisional dari Dusun Rangko, yang melaksanakan Penambangan Pasir Laut secara Ilegal (Illegal Mining) di Perairan Bagian Utara Labuan Bajo, dengan menggunakan 7 Kapal Nelayan Tradisional Kecil (berukuran dibawah 7 GT), guna keperluan reklamasi Pantai salah satu pihak Resort yang berada di Labuan Bajo.
Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo, S.T., M.Tr.Opsla, lebih lanjut menyampaikan bahwasanya Operasi Penangkapan ini merupakan tindak lanjut arahan dari Pimpinan TNI AL yang menekankan agar TNI AL selalu Pro Aktif dalam kegiatan penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia, terutama dalam bidang Pemanfaatan Minerba dan Kelestarian Sumber Daya Alam.
Sebelum melaksanakan Penindakan ini Lanal Labuan Bajo sebelumnya telah melaksanakan koordinasi dengan KSOP Kelas III Labuan Bajo dan PSDKP Manggarai Barat guna mengumpulkan Bahan Dokumen Perizinan terkait kegiatan Illegal Mining tersebut.
Dari hasil penyidikan awal, Tim Patroli Lanal Labuan Bajo menemukan beberapa dugaan awal pelanggaran terkait Penambangan Pasir Laut antara lain ketidaksesuaian Titik Koordinat Penambangan Pasir Laut dengan yang tercantum dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PPKPRL) dan tidak adanya Izin Usaha Pemanfaatan Pasir Laut dari pihak Resort selaku Pelaku Usaha.
Kerugian negara akibat kegiatan Illegal Mining ini diperkirakan mencapai sekitar 1,8 Milyar, apabila Pasir Laut telah dipindahkan seluruhnya ke tempat reklamasi.
Selanjutnya, Lanal Labuan Bajo melimpahkan kasus beserta barang bukti berupa 7 Kapal Nelayan dan Pasir Laut kepada Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Manggarai Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sayangnya, justeru Lanal Labuan Bajo dengan gerak cepat melepaskan para pelaku ini.
Media ini sudah mendatangi kantor Lanal Labuan Bajo pada Kamis, 13 Februari untuk mengkonfirmasi mengenai pelaku yang dibebaskan dan sumber data hasil kerugian negara 1, 8 M yang diklaim.
Sayangya, justeru anggota TNI yang berjaga tidak mengikinkan tim media masuk dan hanya meminta nomor wartawan media ini. Hingga berita ini diturunkan belum asa konfirmasi lanjutan dari Lanal Labuan Bajo. *
Halaman : 1 2







