“Kasus ini terungkap berkat kecurigaan anggota kami yang melihat gerak-gerik pelaku yang tidak lazim. Setelah dimintai keterangan dan geledah, ternyata pelaku membawa narkoba,” jelas Inspektur polisi satu itu.
Perwira pertama itu menuturkan, EA (36) yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan di salah satu tempat hiburan malam itu sudah diintai sejak tahun 2024 hingga akhirnya berhasil ditangkap.
“Pelaku sudah lebih dari satu tahun kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini. Diduga barang tersebut masuk melalui jalur darat dan untuk jaringannya masih didalami,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Mantan Kapolsek Komodo itu.
Lebih lanjut, barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3, satu unit telepon genggam merek Realme, tiga klip plastik bening dan satu linting kertas berisi ganja seberat 8,5 gram.
Pelaku akan disangkakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar,” ungkapnya.
Halaman : 1 2







