Tanah Milik Salah Satu Pendiri Koperasi Florete Diduga Diklaim Sepihak, Istri Almarhum Matheus Ngarut Menuntut Hak

- Redaksi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Lama Koperasi Florete. (Foto: Istimewa)

Kantor Lama Koperasi Florete. (Foto: Istimewa)

INFOLABUANBAJO.ID — Monika Murni, istri almarhum Matheus Ngarut, salah satu pendiri koperasi Florete kini menuntut haknya setelah tempat kantor lama koperasi ternama di Manggarai Raya itu diklaim sepihak oleh koperasi.

Menurut Monika, tanah itu sejatinya milik keluarganya dan hanya dipinjamkan sementara sejak 2006, saat koperasi belum memiliki kantor sendiri.

“Mama, tanah kita ini dipakai sementara saja, sambil mengumpulkan uang hasil usaha untuk kemudian membeli atau menyewa tanah sendiri,” kenang Monika menirukan ucapan suaminya.

Namun, sepeninggal Matheus Ngarut pada Desember 2006, tanah tersebut tetap digunakan oleh koperasi tanpa ada pembicaraan ulang dengan keluarga. Puncaknya, saat koperasi telah membangun kantor baru di Kelurahan Watu, Monika meminta tanah itu dikembalikan.

Jawaban pihak koperasi mengejutkannya. “Kaka, tanah kantor ini adalah aset koperasi, karena tercatat dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan),” ujar Ryan, manajer koperasi Florete.

Tak terima dengan klaim tersebut, Monika melayangkan surat resmi menuntut pengosongan lahan. Namun, koperasi membalas dengan menyatakan bahwa tanah itu telah dibeli dari almarhum Matheus Ngarut pada 2005 seharga Rp25 juta.

Baca Juga:  Pol PP Manggarai Barat Gelar Sosialisasi dan Simulasi Penanggulangan Kebakaran, Pelaku Usaha Diingatkan Soal Standar Keamanan

Monika meradang. “Tak ada angin, tak ada hujan, tak ada surat jual beli, tanpa sepengetahuan saya sebagai istri, tanah ini kok sudah menjadi milik koperasi?” tegasnya.

Monika bersikukuh tanah itu tetap milik keluarganya. Apalagi, sertifikat tanah masih ada di tangannya. Jika koperasi tak segera mengembalikan hak mereka, ia siap menempuh jalur hukum.

“Kami ingin tanah ini kembali kepada keluarga, karena ini adalah hak kami sebagai ahli waris,” ujarnya.

Berita Terkait

Di Kantor Polisi, Tua Gendang Pela Akui Kerahkan 141 Orang Bongkar dan Bakar Rumah Warga Wae Togo
Jalan Putus Total, Akses Golo Woi–Meda di Cibal Barat Dilaporkan Lumpuh Akibat Hujan Berhari-hari
Hari Kelima Pencarian, Nasib Korban Tenggelam di Tiwu Pa’i Masih Gelap
Api Mengamuk Siang Hari di Ruteng, Rumah Guru Ini Ludes Tinggal Puing
Transparansi Dipertanyakan, Polres Manggarai Barat Dinilai Buruk terhadap Keterbukaan Informasi Publik
Tulisan “Mai Go Ite” Dipertanyakan, Sejumlah Laporan Warga di Polres Manggarai Barat Tak Kunjung Tuntas
Dugaan Pemicu Kebakaran Dua Kios di Depan SMKN 1 Labuan Bajo
Meski Satu Korban Belum Ditemukan, Usaha Pencarian Korban Tenggelam Kapal KM Putri Sakinah Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:55 WITA

Di Kantor Polisi, Tua Gendang Pela Akui Kerahkan 141 Orang Bongkar dan Bakar Rumah Warga Wae Togo

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:56 WITA

Hari Kelima Pencarian, Nasib Korban Tenggelam di Tiwu Pa’i Masih Gelap

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:29 WITA

Api Mengamuk Siang Hari di Ruteng, Rumah Guru Ini Ludes Tinggal Puing

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:56 WITA

Transparansi Dipertanyakan, Polres Manggarai Barat Dinilai Buruk terhadap Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:31 WITA

Tulisan “Mai Go Ite” Dipertanyakan, Sejumlah Laporan Warga di Polres Manggarai Barat Tak Kunjung Tuntas

Berita Terbaru