Pihak Koperasi: “Tanah Itu Aset Florete”
Dikonfirmasi terpisah, Ryan, manajer Koperasi Florete, mengakui dirinya baru menjabat pada 2015 dan tidak mengetahui detail awal mula kepemilikan tanah tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan dokumen RAT 2005, tanah itu sudah tercatat sebagai aset koperasi dengan nilai Rp25 juta.
“Tercatat di buku aset berdasarkan hasil RAT tahun 2005. Juga tertuang dalam notulen RAT dan rapat-rapat sebelumnya,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Ryan tak membantah bahwa tidak ada dokumen resmi jual beli atas tanah tersebut.
“Dalam dokumen memang tidak ada surat jual beli,” akunya.
Koperasi sempat berusaha menyelesaikan polemik ini dengan Monika secara kekeluargaan pada 2023, tetapi upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Beberapa kali mereka membuat surat, tapi saya katakan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan begitu saja. Mari kita selesaikan dengan cara kekeluargaan tombo keta ata dian,” ujarnya.
Ryan menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan rapat pengurus dan anggota koperasi. “Bagaimanapun, kami hanya mengikuti alur yang sudah ada sebelumnya, bahwa tanah tersebut adalah milik koperasi berdasarkan hasil RAT 2005,” pungkasnya. ***
Halaman : 1 2







