Labuan Bajo Diteror Parkir Liar! Satlantas Polres Manggarai Barat Angkut Puluhan Motor dan Mobil, Ban Dikempesin!

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo Diteror Parkir Liar! Satlantas Polres Manggarai Barat Angkut Puluhan Motor dan Mobil, Ban Dikempesin!

Labuan Bajo Diteror Parkir Liar! Satlantas Polres Manggarai Barat Angkut Puluhan Motor dan Mobil, Ban Dikempesin!

INFOLABUANBAJO.ID — Ketertiban lalu lintas di kota wisata Labuan Bajo kembali diuji. Puluhan kendaraan bermotor, mulai dari sepeda motor hingga mobil pribadi, terjaring dalam razia besar-besaran yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat selama tiga hari berturut-turut, dari tanggal 7 hingga 9 Juli 2025.

Aparat tak tanggung-tanggung. Dalam operasi ini, sebanyak 30 unit sepeda motor dan 4 unit mobil yang parkir sembarangan langsung ditertibkan. Aksi tegas ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat soal kendaraan yang seenaknya parkir di bahu jalan hingga trotoar, mengganggu mobilitas pengguna jalan lain, termasuk pejalan kaki.

Baca Juga:  Kades di Manggarai Barat yang Korupsi untuk Judol Tak Punya Aset-Kerugian Negara Rp650 Juta Tak Bisa Dipulihkan

“Kami menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di tempat yang bukan semestinya, seperti di bahu jalan dan di atas trotoar,” tegas Kasatlantas Polres Manggarai Barat AKP I Ketut Suparta, saat ditemui Kamis (10/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas di lapangan tidak sekadar memberi peringatan. Mereka langsung melakukan tindakan tegas. Ban kendaraan liar langsung dikempeskan, sebagian lagi diangkut dengan menggunakan truk jaring, sebuah pemandangan yang sempat membuat heboh warga Labuan Bajo.

“Para pemilik kendaraan tersebut telah kami data dan mereka dikenai sanksi tilang,” ungkap Suparta.

Baca Juga:  Sidang Kasus Tanah, Majelis Hakim Perintah BPN Hadirkan Warkah Asli Tanah Niko Naput di Persidangan Berikutnya

Operasi ini menjadi bukti bahwa Satlantas tidak main-main dalam menegakkan aturan. Terlebih Labuan Bajo yang kini menjadi destinasi super prioritas nasional tak boleh dipenuhi kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan hingga membuat semrawut wajah kota.

Suparta juga menyampaikan pesan keras kepada seluruh pemilik kendaraan, khususnya warga lokal dan wisatawan, agar tidak memarkirkan kendaraan secara serampangan.

“Jalan, bahu jalan, dan trotoar itu bukan tempat parkir. Itu untuk pergerakan kendaraan dan pejalan kaki. Kalau digunakan untuk parkir, tentu sangat mengganggu,” ujarnya dengan nada serius.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi
Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Hina Wartawan Lewat WhatsApp

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA