Labuan Bajo Diteror Parkir Liar! Satlantas Polres Manggarai Barat Angkut Puluhan Motor dan Mobil, Ban Dikempesin!

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo Diteror Parkir Liar! Satlantas Polres Manggarai Barat Angkut Puluhan Motor dan Mobil, Ban Dikempesin!

Labuan Bajo Diteror Parkir Liar! Satlantas Polres Manggarai Barat Angkut Puluhan Motor dan Mobil, Ban Dikempesin!

Tak hanya berbicara soal etika berkendara, Suparta juga menegaskan bahwa tindakan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Parkir sembarangan, khususnya di bahu jalan dan trotoar, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Parkir dan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Angkutan.

“Jangan main-main. Ada aturannya, ada sanksinya. Siapa saja yang melanggar, akan dikenai tindakan, salah satunya tilang,” tegasnya.

Baca Juga:  Dugaan Suap SP3 Benih Bawang: Nama Hery Nabit Disorot

Sejumlah warga yang kendaraannya ditindak terlihat pasrah, meski beberapa dari mereka tampak tak terima. Namun aparat tetap pada pendiriannya: demi tertibnya lalu lintas dan kenyamanan bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau tidak ditindak, nanti makin banyak yang seenaknya. Kota bisa macet, dan pejalan kaki makin terpinggirkan,” ujar seorang petugas di lapangan.

Razia ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pemilik kendaraan agar lebih bijak dan disiplin. Kota Labuan Bajo yang terus berkembang sebagai wajah pariwisata nasional tidak boleh dikotori oleh kesemrawutan akibat parkir liar.

Baca Juga:  Modus Tawari Ojek, Aksi Bejat Pria Asal NTT di Bali, Turis China Diperkosa dan Dirampok

Pemerintah daerah pun diharapkan bisa bersinergi lebih baik dengan pihak kepolisian, termasuk menyediakan area parkir yang cukup dan mudah diakses, agar tak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk memarkir sembarangan.

Jika tidak, bukan tidak mungkin razia seperti ini akan terus digelar — dan kendaraanmu bisa jadi target berikutnya! ***

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat
Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:39 WITA

Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WITA

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA