Tak hanya berbicara soal etika berkendara, Suparta juga menegaskan bahwa tindakan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Parkir sembarangan, khususnya di bahu jalan dan trotoar, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Parkir dan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Angkutan.
“Jangan main-main. Ada aturannya, ada sanksinya. Siapa saja yang melanggar, akan dikenai tindakan, salah satunya tilang,” tegasnya.
Sejumlah warga yang kendaraannya ditindak terlihat pasrah, meski beberapa dari mereka tampak tak terima. Namun aparat tetap pada pendiriannya: demi tertibnya lalu lintas dan kenyamanan bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau tidak ditindak, nanti makin banyak yang seenaknya. Kota bisa macet, dan pejalan kaki makin terpinggirkan,” ujar seorang petugas di lapangan.
Razia ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pemilik kendaraan agar lebih bijak dan disiplin. Kota Labuan Bajo yang terus berkembang sebagai wajah pariwisata nasional tidak boleh dikotori oleh kesemrawutan akibat parkir liar.
Pemerintah daerah pun diharapkan bisa bersinergi lebih baik dengan pihak kepolisian, termasuk menyediakan area parkir yang cukup dan mudah diakses, agar tak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk memarkir sembarangan.
Jika tidak, bukan tidak mungkin razia seperti ini akan terus digelar — dan kendaraanmu bisa jadi target berikutnya! ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







