Langkah Pelarian Penculik Kepala Bank Terhenti di Labuan Bajo

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu terduga pelaku penculikan yang berujung tewasnya Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank BUMN berinisial MIP, berakhir di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Pria yang bekerja sebagai penagih utang itu ditangkap pada Kamis siang, 21 Agustus 2025, saat baru saja mendarat dari Jakarta.

Salah satu terduga pelaku penculikan yang berujung tewasnya Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank BUMN berinisial MIP, berakhir di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Pria yang bekerja sebagai penagih utang itu ditangkap pada Kamis siang, 21 Agustus 2025, saat baru saja mendarat dari Jakarta.

Tim akhirnya meringkus EW sesaat setelah ia turun dari pesawat. Mengenakan topi hitam, pelaku yang berdomisili di Kramat Jati, Jakarta Timur, itu hanya bisa tertunduk saat digelandang petugas. “Pelaku diduga akan melarikan diri ke kampung halamannya di Manggarai Timur,” ujar Lufthi.

Setelah ditangkap, EW langsung dibawa ke Markas Polres Manggarai Barat untuk pemeriksaan awal. Pihak Polres Manggarai Barat kemudian berkoordinasi kembali dengan Polda Metro Jaya untuk proses penjemputan. “Sekira pukul 19.28 Wita, pelaku diterbangkan menuju Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata dia.

Baca Juga:  Tragis! Driver Grab di Labuan Bajo Diserang OTK saat Jemput Penumpang, Ini Kronologi Lengkapnya

EW diduga terlibat dalam penculikan Kepala KCP Bank BUMN, MIP, yang ditemukan tewas di sebuah kebun kosong di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, pada Selasa, 19 Agustus, MIP diculik oleh sekelompok orang di area parkir Lotte Grosir, Ciracas, Jakarta Timur. Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang menunjukkan korban dimasukkan secara paksa ke dalam sebuah mobil.

Penulis : Fons Abun

Editor : R. Nahal

Berita Terkait

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi
Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Hina Wartawan Lewat WhatsApp

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA