Benny K. Harman Kritik Penangkapan Direktur Lokataru: Negara Dinilai Gagal Lindungi Kebebasan Berpendapat

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 18:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Benny K. Harman Kritik Penangkapan Direktur Lokataru: Negara Dinilai Gagal Lindungi Kebebasan Berpendapat

Benny K. Harman Kritik Penangkapan Direktur Lokataru: Negara Dinilai Gagal Lindungi Kebebasan Berpendapat

INFOLABUANBAJO.ID — Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, menyoroti langkah Kepolisian yang menetapkan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi berhari-hari di Jakarta sejak 25 Agustus 2025.

Benny menilai, ajakan untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa bukanlah perbuatan pidana. Menurutnya, yang keliru adalah jika ajakan itu disertai dorongan untuk melakukan kericuhan atau tindak kekerasan.

Baca Juga:  Kepsek SMPN 1 Kuwus Barat Diduga Pungli Ratusan Juta, Kejaksaan Diminta Segera Usut

“Yang salah kalau mengajak, ‘bawa pentungan semua, bawa molotov ya’. Itu baru salah. Tetapi kalau sekadar mengajak orang demo, itu tidak bisa disebut hasutan,” ujar Benny dalam keterangan pers, Rabu (3/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Legislator asal NTT I itu mempertanyakan alasan Polri menangkap Delpedro. Ia menegaskan, hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi, baik dilakukan secara langsung di lapangan maupun melalui media sosial.

Baca Juga:  Hendak Kabur Ke Luar Daerah, Pencuri Motor Dari Manggarai Timur Ditangkap di Pelabuhan Labuan Bajo

“Kalau saya bilang, ‘ayo kita demonstrasi di depan kantor polisi atau kejaksaan untuk menuntut penangkapan koruptor’, apakah itu salah? Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi,” tambahnya.

Benny menegaskan, negara semestinya hadir melindungi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Ia menilai penangkapan Delpedro justru memperlihatkan kegagalan negara dalam menjamin rasa aman warga.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WITA

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA