INFOLABUANBAJO.ID — Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, menyoroti langkah Kepolisian yang menetapkan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi berhari-hari di Jakarta sejak 25 Agustus 2025.
Benny menilai, ajakan untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa bukanlah perbuatan pidana. Menurutnya, yang keliru adalah jika ajakan itu disertai dorongan untuk melakukan kericuhan atau tindak kekerasan.
“Yang salah kalau mengajak, ‘bawa pentungan semua, bawa molotov ya’. Itu baru salah. Tetapi kalau sekadar mengajak orang demo, itu tidak bisa disebut hasutan,” ujar Benny dalam keterangan pers, Rabu (3/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Legislator asal NTT I itu mempertanyakan alasan Polri menangkap Delpedro. Ia menegaskan, hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi, baik dilakukan secara langsung di lapangan maupun melalui media sosial.
“Kalau saya bilang, ‘ayo kita demonstrasi di depan kantor polisi atau kejaksaan untuk menuntut penangkapan koruptor’, apakah itu salah? Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi,” tambahnya.
Benny menegaskan, negara semestinya hadir melindungi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Ia menilai penangkapan Delpedro justru memperlihatkan kegagalan negara dalam menjamin rasa aman warga.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







