Menurutnya, Polri seharusnya memprioritaskan penindakan terhadap aksi penjarahan yang terjadi saat demonstrasi, alih-alih menangkap aktivis.
“Dengan alasan apapun, penjarahan tidak bisa dibenarkan. Lalu negara atau Polri ke mana? Itu yang harus diusut,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Delpedro Marhaen pada Senin (1/9/2025) malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Delpedro disebut tidak hanya menghasut, tetapi juga menyebarkan informasi bohong yang berpotensi memicu kerusuhan serta melibatkan pelajar di bawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan tersebut menuai gelombang kritik dari berbagai pihak. Solidaritas untuk Delpedro menilai tindakan polisi bersifat represif dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.
“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara dan menyampaikan pendapat secara damai. Penangkapan ini merupakan bentuk kriminalisasi sekaligus upaya membungkam kritik,” demikian bunyi pernyataan solidaritas, Senin (1/9/2025). ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







