Benny K. Harman Kritik Penangkapan Direktur Lokataru: Negara Dinilai Gagal Lindungi Kebebasan Berpendapat

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 18:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Benny K. Harman Kritik Penangkapan Direktur Lokataru: Negara Dinilai Gagal Lindungi Kebebasan Berpendapat

Benny K. Harman Kritik Penangkapan Direktur Lokataru: Negara Dinilai Gagal Lindungi Kebebasan Berpendapat

Menurutnya, Polri seharusnya memprioritaskan penindakan terhadap aksi penjarahan yang terjadi saat demonstrasi, alih-alih menangkap aktivis.

“Dengan alasan apapun, penjarahan tidak bisa dibenarkan. Lalu negara atau Polri ke mana? Itu yang harus diusut,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Delpedro Marhaen pada Senin (1/9/2025) malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Delpedro disebut tidak hanya menghasut, tetapi juga menyebarkan informasi bohong yang berpotensi memicu kerusuhan serta melibatkan pelajar di bawah umur.

Penangkapan tersebut menuai gelombang kritik dari berbagai pihak. Solidaritas untuk Delpedro menilai tindakan polisi bersifat represif dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Baca Juga:  Modus Oles Minyak hingga Paksa C1um dan Upaya Perk0sa Staf Berujung Ketua KPU Manggarai Barat Diberhentikan

“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara dan menyampaikan pendapat secara damai. Penangkapan ini merupakan bentuk kriminalisasi sekaligus upaya membungkam kritik,” demikian bunyi pernyataan solidaritas, Senin (1/9/2025). ***

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WITA

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA