Modus yang dilakukan para tersangka yaitu mengurangi kualitas dan kuantitas volume pekerjaan, sehingga merugikan negara miliaran rupiah. Proyek jalan tersebut memiliki nilai kontrak Rp11,7 miliar pada tahun anggaran 2021 dan Rp12,4 miliar pada tahun anggaran 2022.
Kasus ini mulai disidik sejak Januari 2025, kemudian Kejari Mabar menetapkan empat tersangka pada 28 Agustus 2025.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







