Dugaan Keterlibatan Adik Bupati Edi Endi Mencuat dalam Kasus Korupsi Irigasi Wae Kaca I

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025 - 10:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Keterlibatan Adik Bupati Edi Endi Mencuat dalam Kasus Korupsi Irigasi Wae Kaca I

Dugaan Keterlibatan Adik Bupati Edi Endi Mencuat dalam Kasus Korupsi Irigasi Wae Kaca I

INFOLABUANBAJO.ID  – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi irigasi Wae Kaca I di Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, kembali menjadi sorotan publik. Selain sudah menetapkan dan menahan dua tersangka, muncul dugaan kuat keterlibatan Falentinus (FH), adik kandung Bupati Manggarai Barat, Edi Endi, dalam pelaksanaan proyek bernilai Rp800 juta tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mabar, Wisnu Sanjaya, pada Senin (15/9/2025), menyampaikan bahwa dua orang resmi ditahan, yakni Fidelis Suhardi, kontraktor dari CV Duta Teknik Mandiri, dan Irwan Ardana, konsultan pengawas dari PT Dwipa Mitra Konsultan. Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp460 juta.

Baca Juga:  Pemuda Asal NTT Babak Belur Dikeroyok di Bali Usai Membunyikan Klakson, Begini Kronologinya

Namun, jauh sebelum penahanan dilakukan, laporan masyarakat dan temuan media sudah menyebut nama FH. Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat, Lorens Logam, menegaskan bahwa proyek irigasi tersebut tidak dikerjakan langsung oleh kontraktor pemenang tender. Seluruh pekerjaan justru dialihkan kepada FH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak awal, proyek ini sudah bermasalah karena pengalihan pekerjaan ke FH yang notabene adik kandung Bupati Manggarai Barat. Dugaan praktik sewa perusahaan untuk memenangkan tender juga sangat kuat,” ungkap Lorens.

Kronologi Dugaan Penyimpangan

  • Juni 2021: ULPBJ Manggarai Barat mengumumkan CV Duta Teknik Mandiri sebagai pemenang tender.
  • Kontrak ditandatangani: Antara PPK dengan kontraktor resmi.
  • Pengalihan proyek: Kontraktor utama menyerahkan seluruh pekerjaan kepada FH.
  • Material bermasalah: Proyek menggunakan pasir laut yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
  • Penolakan masyarakat: Saat pekerjaan hampir rampung, warga menolak hasil proyek karena kualitasnya dinilai buruk.
Baca Juga:  Buronan Polres Manggarai Barat Berhasil Ditangkap, Sempat Kabur ke Luar Negeri

Intervensi Dinas PU yang Dinilai Setengah Hati

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah dilaporkan ke aparat penegak hukum dan diberitakan media lokal pada 2021. Dinas PU Manggarai Barat sempat turun tangan dengan melakukan pembongkaran sebagian saluran irigasi yang menggunakan pasir laut. Namun, menurut Lorens, pembongkaran hanya menyentuh sebagian kecil pekerjaan, sementara sisa bangunan tetap menggunakan material bermasalah.

Berita Terkait

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi
Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Hina Wartawan Lewat WhatsApp

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA