INFOLABUANBAJO.ID — Penertiban tempat hiburan malam di Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, kembali membuka persoalan klasik soal kelengkapan administrasi tenaga kerja. Dalam operasi gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI, Kepolisian, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop), ditemukan sejumlah pekerja, termasuk pemandu lagu (LCI), tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang sah.
Kepala Satpol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, melalui Kepala Bidang Trantib, Hermus Syukur, menyebutkan bahwa pelanggaran administrasi menjadi temuan paling dominan selama razia yang dilakukan di delapan tempat hiburan malam pada Senin (29/9/2025).
“Semua tempat hiburan yang kami periksa sudah memiliki izin operasional dan izin penjualan minuman beralkohol. Tidak ada minuman oplosan ditemukan. Namun, masalahnya ada pada tenaga kerja yang belum tertib administrasi kependudukan,” tegas Hermus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sejumlah pekerja dan pemandu lagu tidak bisa menunjukkan KTP saat pemeriksaan berlangsung. Sebagian mengaku dokumennya hilang atau tertinggal di kampung halaman, sementara yang lain masih menggunakan KTP dari luar daerah Manggarai Barat.
“Ini tentu menjadi perhatian kami karena keberadaan tenaga kerja tanpa identitas resmi bisa berdampak pada aspek keamanan, ketertiban, dan pengawasan,” ujar Hermus.
Sebagai langkah awal, Satpol PP meminta seluruh pekerja tanpa KTP untuk segera melapor ke RT setempat dan mengurus surat izin tinggal sementara. Mereka yang kehilangan KTP juga diminta segera membuat dokumen baru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






