Namun hasil penyelidikan menunjukkan, sebagian besar dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli perhiasan, membayar cicilan mobil, hingga kebutuhan harian. Hanya sebagian kecil yang benar-benar disalurkan ke lembaga sosial, seperti Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur Sidoarjo, Rp1 juta ke Panti Asuhan Sumber Kasih Surabaya, dan Rp500 ribu ke Perhimpunan Ora Et Labora.
Tak berhenti di situ, Arfita bahkan sempat meminta pihak panti menandatangani surat ucapan terima kasih palsu agar seolah-olah donasi telah diberikan sejak lama.
Aksi penipuan ini akhirnya terbongkar pada Januari 2025, setelah seorang rekan korban di Bali curiga dengan klaim Arfita. Ia menilai tidak masuk akal jika “para dewa” berkomunikasi lewat WhatsApp dan meminta uang tanpa bukti resmi. Saat diminta pertanggungjawaban, Arfita gagal menunjukkan bukti penggunaan dana sesuai klaimnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Arfita melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, karena menggunakan tipu muslihat dan kebohongan untuk memperkaya diri.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Irawati masih terus berlanjut. Sementara pihak Arfita melalui kuasa hukumnya telah mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan tersebut. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







