Namun, batas-batas ini berbeda total dengan yang tercantum dalam putusan PN Ruteng tahun 1985.
Tanah Mantan Panitera Ikut Tereksekusi
Yance juga mengungkap bahwa tanah milik Yakob Tulis, mantan Panitera PN Ruteng, ikut tereksekusi akibat putusan yang diduga palsu tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dalam dokumen gugatan lama, objek sengketa digambarkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Misalnya, batas barat dan utara seharusnya berbatasan dengan kali, tetapi dalam gugatan Stefanus Efendi hal itu tidak disebut sama sekali.
“Batas-batas dalam gugatan lama sama sekali tidak mencerminkan fakta lapangan. Kami menemukan banyak perbedaan signifikan,” tegas Yance.
Sertifikat Hak Milik Diduga Berdasarkan Keterangan Bohong
Pasca eksekusi, tanah sengketa kemudian berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1027 atas nama Hendrik Gunawan, dengan luas 12.400 meter persegi, terbit pada tahun 2011.
Menurut Yance, sertifikat itu mengacu pada batas-batas putusan PN Ruteng yang keliru dan diduga bersumber dari keterangan palsu Stefanus Efendi.
“Dalam sertifikat disebut ada kali, padahal dalam putusan lama tidak ada. Ini indikasi manipulasi. Kami akan menempuh langkah hukum pidana karena ada dugaan pelanggaran Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta,” tegasnya.
Yance juga menyinggung kemungkinan keterlibatan Panitia A Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat dalam proses pengukuran.
“Apakah Panitia A ikut terlibat atau tidak, nanti biar penyidik yang mendalami,” ujarnya.
Kuasa Hukum Siapkan Laporan Pidana
Kuasa hukum kini tengah menyiapkan laporan pidana atas dugaan keterangan palsu dan manipulasi data dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Yance menegaskan, fakta-fakta lapangan yang baru terungkap melalui pemeriksaan setempat membuktikan bahwa tanah sengketa berada di sisi utara milik Marthinus Wedjo Bello, bukan sebagaimana disebutkan dalam putusan PN Ruteng tahun 1985.
“Putusan lama itu cacat fakta dan cacat hukum. Kami menduga Stefanus Efendi telah memberikan keterangan palsu untuk memenangkan perkara. Akibatnya, banyak pihak lain ikut dirugikan,” pungkas Yance. **
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







