Sengketa Tanah di Labuan Bajo: Kuasa Hukum Tuding Stefanus Efendi Beri Keterangan Palsu dalam Putusan PN Ruteng 1985

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Tanah di Labuan Bajo: Kuasa Hukum Tuding Stefanus Efendi Beri Keterangan Palsu dalam Putusan PN Ruteng 1985

Sengketa Tanah di Labuan Bajo: Kuasa Hukum Tuding Stefanus Efendi Beri Keterangan Palsu dalam Putusan PN Ruteng 1985

Namun, batas-batas ini berbeda total dengan yang tercantum dalam putusan PN Ruteng tahun 1985.

Tanah Mantan Panitera Ikut Tereksekusi

Yance juga mengungkap bahwa tanah milik Yakob Tulis, mantan Panitera PN Ruteng, ikut tereksekusi akibat putusan yang diduga palsu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dalam dokumen gugatan lama, objek sengketa digambarkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Misalnya, batas barat dan utara seharusnya berbatasan dengan kali, tetapi dalam gugatan Stefanus Efendi hal itu tidak disebut sama sekali.

“Batas-batas dalam gugatan lama sama sekali tidak mencerminkan fakta lapangan. Kami menemukan banyak perbedaan signifikan,” tegas Yance.

Sertifikat Hak Milik Diduga Berdasarkan Keterangan Bohong

Baca Juga:  Guru SD Korban Pengeroyokan Orang Tua Murid di Manggarai Barat Malah Dilapor ke Polisi

Pasca eksekusi, tanah sengketa kemudian berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1027 atas nama Hendrik Gunawan, dengan luas 12.400 meter persegi, terbit pada tahun 2011.

Menurut Yance, sertifikat itu mengacu pada batas-batas putusan PN Ruteng yang keliru dan diduga bersumber dari keterangan palsu Stefanus Efendi.

“Dalam sertifikat disebut ada kali, padahal dalam putusan lama tidak ada. Ini indikasi manipulasi. Kami akan menempuh langkah hukum pidana karena ada dugaan pelanggaran Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta,” tegasnya.

Yance juga menyinggung kemungkinan keterlibatan Panitia A Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat dalam proses pengukuran.

Baca Juga:  Muhamad Bakri Diduga "Rampok" Lahan Warga di Capi, Desa Golo Bilas

“Apakah Panitia A ikut terlibat atau tidak, nanti biar penyidik yang mendalami,” ujarnya.

Kuasa Hukum Siapkan Laporan Pidana

Kuasa hukum kini tengah menyiapkan laporan pidana atas dugaan keterangan palsu dan manipulasi data dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Yance menegaskan, fakta-fakta lapangan yang baru terungkap melalui pemeriksaan setempat membuktikan bahwa tanah sengketa berada di sisi utara milik Marthinus Wedjo Bello, bukan sebagaimana disebutkan dalam putusan PN Ruteng tahun 1985.

“Putusan lama itu cacat fakta dan cacat hukum. Kami menduga Stefanus Efendi telah memberikan keterangan palsu untuk memenangkan perkara. Akibatnya, banyak pihak lain ikut dirugikan,” pungkas Yance. **

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi
Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Hina Wartawan Lewat WhatsApp

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA