Keesokan paginya, pihak kampus menemukan pintu ruangan dalam kondisi rusak dan satu unit amplifier hilang. Barang tersebut diketahui baru dibeli sekitar dua bulan sebelumnya dengan harga Rp17 juta. Setelah memastikan adanya kehilangan, pihak kampus segera melapor ke Polres Manggarai.
Polisi Bergerak Cepat Ungkap Kasus
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Manggarai langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, polisi mendapatkan informasi bahwa WST sempat menawarkan barang curian itu kepada beberapa orang di sekitar Ruteng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap WST di rumahnya di Gang Piton Hombel, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,” jelas AKP Dony.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit power amplifier merek ASHLEY V-36000 warna hitam, yang kini diamankan di Mapolres Manggarai untuk keperluan penyidikan.
Kapolres Manggarai Apresiasi Peran Masyarakat
Sementara itu, Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syahputra memberikan apresiasi atas kerja cepat anggotanya serta dukungan masyarakat yang turut membantu memberikan informasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar. Segera laporkan ke pihak kepolisian bila melihat aktivitas yang mencurigakan,” tegas Kapolres Hendri.
Fokus Penegakan Hukum dan Pencegahan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di kawasan pendidikan, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman. Polres Manggarai memastikan akan terus memperkuat patroli dan koordinasi dengan pihak kampus di wilayah Ruteng untuk mencegah tindak kriminal serupa.
Dengan tertangkapnya pelaku, penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. WST dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. **
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







