Nyimak Kasus Ini: Korban dan Pelaku  Sama-sama Dipenjara 85 Hari

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nyimak Kasus Ini: Korban dan Pelaku  Sama-sama Dipenjara 85 Hari

Nyimak Kasus Ini: Korban dan Pelaku  Sama-sama Dipenjara 85 Hari

Awal Mula Keributan: Salah Paham Antar Pemuda

Dari hasil pemeriksaan di persidangan, insiden tersebut berawal dari kesalahpahaman antara dua kelompok pemuda yang berbeda wilayah — Desa Sari Mekar dan Lingkungan Bakung.

Keduanya memiliki versi berbeda tentang penyebab perkelahian di Pertigaan Bakung (Patung Bima) pada dini hari Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 02.00 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut versi kelompok Sari Mekar, mereka dihentikan oleh Komang Atat yang menantang untuk adu balap motor. Tantangan itu ditolak, namun situasi memanas.

Sementara versi kelompok Bakung menyebut bahwa pihak Suartana dan Mang Sila justru datang ke lokasi bersama Putu Diva Suadnyana alias Jering, lalu terjadi adu mulut dengan Atat hingga akhirnya perkelahian tak terhindarkan.

Bentrok itu berkembang menjadi dua lawan empat, di mana kedua pihak saling pukul dan menyebabkan luka di tubuh masing-masing.

Korban dan Pelaku Sama-sama Luka-Luka

Baca Juga:  Polres Manggarai Barat Jadi Sorotan, Anggota Polisi Aktif Diduga Jadi Aktor Kunci Mafia Tanah di Kawasan Golo Mori

Akibat perkelahian tersebut, Made Soma Suartana mengalami luka di wajah, kaki, dan tubuhnya, termasuk luka terbuka di kaki kanan serta memar di wajah.
Sementara Komang Atat juga mengalami luka di wajah, bahu, punggung, dan kedua kakinya.

Dengan kondisi demikian, polisi akhirnya menetapkan kedua pihak sebagai tersangka karena sama-sama terlibat dalam tindakan pengeroyokan.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau hingga keluar putusan yang unik: korban dan pelaku sama-sama dianggap bersalah dan dipenjara dengan durasi identik.

Perdamaian Tak Menghapus Pidana

Meski kedua pihak telah berdamai, hakim menilai perdamaian tersebut hanya menjadi faktor meringankan, bukan alasan penghapusan pidana.

“Perdamaian adalah sikap terpuji, tetapi perbuatan melanggar hukum tetap harus diberikan sanksi agar menjadi pelajaran bagi masyarakat,” ujar salah satu sumber di PN Singaraja.

Respons Warga: Antara Heran dan Lega

Kasus ini memancing beragam reaksi di media sosial dan kalangan warga Buleleng. Banyak yang menyebut vonis tersebut “adil tapi ironis”, sebab korban dan pelaku sama-sama mendekam di penjara.

Baca Juga:  Pria Asal Manggarai Timur Ditangkap di Labuan Bajo karena Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacar di Media Sosial

“Ya aneh juga, masa korban juga dipenjara. Tapi kalau memang dua-duanya ikut berkelahi, ya mungkin itu adil,” ujar seorang warga Sukasada yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, sebagian pihak menilai keputusan majelis hakim justru memberikan pelajaran penting bahwa siapa pun yang terlibat dalam aksi kekerasan, baik menyerang maupun membalas, tetap bisa dijerat hukum.

Kasus Ditutup, Perdamaian Diharapkan Berlanjut

Kini keenam pria tersebut resmi menjalani hukuman penjara masing-masing selama 85 hari. Setelah itu, mereka akan kembali ke masyarakat dengan harapan tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kasus pengeroyokan yang berawal dari salah paham kecil ini akhirnya ditutup dengan pesan moral yang kuat: tidak ada pemenang dalam kekerasan, bahkan korban sekalipun bisa berakhir di balik jeruji jika ikut terlibat dalam perkelahian. ***

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi
Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Hina Wartawan Lewat WhatsApp
Ibu Guru SD di Ruteng Diduga Hina Wartawan Saat Konfirmasi, Berujung Akan Dilaporkan ke Polisi
Tragis! Driver Grab di Labuan Bajo Diserang OTK saat Jemput Penumpang, Ini Kronologi Lengkapnya
Sopir Pariwisata vs Driver Grab di Labuan Bajo Ricuh di Jalan, Diduga Rebutan Penumpang hingga Berujung Kekerasan
Fakta Baru Kasus Penjualan Komodo: Dibeli Rp5 Juta, Rencana Diselundupkan ke Thailand, 2 Orang Ditangkap
Video Mesum 3 Menit Viral, Diduga Libatkan Oknum TNI dan Mahasiswi di Ruteng
Viral di NTT: Suami Sakit Stroke, Ibu Lurah Diduga Selingkuh dengan Lurah Lain, Digerebek Keluarga hingga Babak Belur

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:34 WITA

Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 16:31 WITA

Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Hina Wartawan Lewat WhatsApp

Sabtu, 18 April 2026 - 10:22 WITA

Ibu Guru SD di Ruteng Diduga Hina Wartawan Saat Konfirmasi, Berujung Akan Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:50 WITA

Tragis! Driver Grab di Labuan Bajo Diserang OTK saat Jemput Penumpang, Ini Kronologi Lengkapnya

Senin, 13 April 2026 - 19:12 WITA

Sopir Pariwisata vs Driver Grab di Labuan Bajo Ricuh di Jalan, Diduga Rebutan Penumpang hingga Berujung Kekerasan

Berita Terbaru