Awal Mula Keributan: Salah Paham Antar Pemuda
Dari hasil pemeriksaan di persidangan, insiden tersebut berawal dari kesalahpahaman antara dua kelompok pemuda yang berbeda wilayah — Desa Sari Mekar dan Lingkungan Bakung.
Keduanya memiliki versi berbeda tentang penyebab perkelahian di Pertigaan Bakung (Patung Bima) pada dini hari Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 02.00 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut versi kelompok Sari Mekar, mereka dihentikan oleh Komang Atat yang menantang untuk adu balap motor. Tantangan itu ditolak, namun situasi memanas.
Sementara versi kelompok Bakung menyebut bahwa pihak Suartana dan Mang Sila justru datang ke lokasi bersama Putu Diva Suadnyana alias Jering, lalu terjadi adu mulut dengan Atat hingga akhirnya perkelahian tak terhindarkan.
Bentrok itu berkembang menjadi dua lawan empat, di mana kedua pihak saling pukul dan menyebabkan luka di tubuh masing-masing.
Korban dan Pelaku Sama-sama Luka-Luka
Akibat perkelahian tersebut, Made Soma Suartana mengalami luka di wajah, kaki, dan tubuhnya, termasuk luka terbuka di kaki kanan serta memar di wajah.
Sementara Komang Atat juga mengalami luka di wajah, bahu, punggung, dan kedua kakinya.
Dengan kondisi demikian, polisi akhirnya menetapkan kedua pihak sebagai tersangka karena sama-sama terlibat dalam tindakan pengeroyokan.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau hingga keluar putusan yang unik: korban dan pelaku sama-sama dianggap bersalah dan dipenjara dengan durasi identik.
Perdamaian Tak Menghapus Pidana
Meski kedua pihak telah berdamai, hakim menilai perdamaian tersebut hanya menjadi faktor meringankan, bukan alasan penghapusan pidana.
“Perdamaian adalah sikap terpuji, tetapi perbuatan melanggar hukum tetap harus diberikan sanksi agar menjadi pelajaran bagi masyarakat,” ujar salah satu sumber di PN Singaraja.
Respons Warga: Antara Heran dan Lega
Kasus ini memancing beragam reaksi di media sosial dan kalangan warga Buleleng. Banyak yang menyebut vonis tersebut “adil tapi ironis”, sebab korban dan pelaku sama-sama mendekam di penjara.
“Ya aneh juga, masa korban juga dipenjara. Tapi kalau memang dua-duanya ikut berkelahi, ya mungkin itu adil,” ujar seorang warga Sukasada yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, sebagian pihak menilai keputusan majelis hakim justru memberikan pelajaran penting bahwa siapa pun yang terlibat dalam aksi kekerasan, baik menyerang maupun membalas, tetap bisa dijerat hukum.
Kasus Ditutup, Perdamaian Diharapkan Berlanjut
Kini keenam pria tersebut resmi menjalani hukuman penjara masing-masing selama 85 hari. Setelah itu, mereka akan kembali ke masyarakat dengan harapan tidak mengulangi perbuatan serupa.
Kasus pengeroyokan yang berawal dari salah paham kecil ini akhirnya ditutup dengan pesan moral yang kuat: tidak ada pemenang dalam kekerasan, bahkan korban sekalipun bisa berakhir di balik jeruji jika ikut terlibat dalam perkelahian. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







