Terbongkar! Modus “Sucikan Rahim” 20 Siswi Cantik Jadi Korban Persetubuhan Ketua Yayasan

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 13:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbongkar! Modus “ Sucikan Rahim” di   20 Siswi Cantik Jadi Korban Persetubuhan Ketua Yayasan

Terbongkar! Modus “ Sucikan Rahim” di  20 Siswi Cantik Jadi Korban Persetubuhan Ketua Yayasan

Berlangsung Bertahun-tahun

Kasus ini diperkirakan terjadi sejak 2016 hingga 2023. Joko menyebut pola kasus menunjukkan pelaku sengaja memanfaatkan relasi kuasa dan legitimasi agama untuk menciptakan ketergantungan psikologis pada korban.

“Korban merasa apa yang mereka alami adalah bentuk ujian atau tuntunan spiritual. Di sini letak bahaya manipulasi,” kata Joko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pesantren Bertindak Cepat

Pengurus yayasan pesantren disebut langsung menonaktifkan AF setelah menerima laporan internal. Bahkan, AF dikabarkan telah mengakui perbuatannya kepada pihak pengurus, meski mengaku tidak mengingat jumlah maupun identitas korban.

Baca Juga:  Polisi di Labuan Bajo Doa Rosario untuk Perdamaian NKRI

Kasus Dilaporkan ke Polisi

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan laporan tersebut.
“Delapan korban sudah kami periksa. Kasus berada dalam tahap penyelidikan. Kami sedang mengumpulkan alat bukti tambahan,” ujarnya.

AF kini telah diamankan dan berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan pemberatan hukuman, mengingat tindakannya dilakukan terhadap anak di bawah umur dan melalui penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga:  Waspada Inilah Kepiting Laut Beracun yang Sebabkan Dua Warga NTT Tewas

Pendampingan untuk Pemulihan Korban
Aliansi pendamping korban kini berfokus pada dua hal: pemulihan psikologis korban dan pengawalan proses hukum. Selain itu, pendamping juga menawarkan bantuan kepada pesantren untuk memperbaiki tata kelola pencegahan kekerasan guna menghindari kejadian serupa di masa depan. ***

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat
Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Heboh Oknum Guru Diduga Caci Maki di Medsos, Warga Surati Bupati Manggarai Hery Nabit
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:39 WITA

Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WITA

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 21 April 2026 - 10:34 WITA

Heboh Oknum Guru Diduga Caci Maki di Medsos, Warga Surati Bupati Manggarai Hery Nabit

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA