Berlangsung Bertahun-tahun
Kasus ini diperkirakan terjadi sejak 2016 hingga 2023. Joko menyebut pola kasus menunjukkan pelaku sengaja memanfaatkan relasi kuasa dan legitimasi agama untuk menciptakan ketergantungan psikologis pada korban.
“Korban merasa apa yang mereka alami adalah bentuk ujian atau tuntunan spiritual. Di sini letak bahaya manipulasi,” kata Joko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pesantren Bertindak Cepat
Pengurus yayasan pesantren disebut langsung menonaktifkan AF setelah menerima laporan internal. Bahkan, AF dikabarkan telah mengakui perbuatannya kepada pihak pengurus, meski mengaku tidak mengingat jumlah maupun identitas korban.
Kasus Dilaporkan ke Polisi
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan laporan tersebut.
“Delapan korban sudah kami periksa. Kasus berada dalam tahap penyelidikan. Kami sedang mengumpulkan alat bukti tambahan,” ujarnya.
AF kini telah diamankan dan berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan pemberatan hukuman, mengingat tindakannya dilakukan terhadap anak di bawah umur dan melalui penyalahgunaan kekuasaan.
Pendampingan untuk Pemulihan Korban
Aliansi pendamping korban kini berfokus pada dua hal: pemulihan psikologis korban dan pengawalan proses hukum. Selain itu, pendamping juga menawarkan bantuan kepada pesantren untuk memperbaiki tata kelola pencegahan kekerasan guna menghindari kejadian serupa di masa depan. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







